klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sita Miliaran Uang Palsu Siap Edar, Polisi di Jombang Bekuk 4 Pelaku

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Satreskrim Polres Jombang saat memberikan keterangan pers rilis kepada awak media di Mapolres setempat (Diana/Klikjatim.com)
Satreskrim Polres Jombang saat memberikan keterangan pers rilis kepada awak media di Mapolres setempat (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang - Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan empat pelaku, dan menyita uang palsu (upal) miliaran rupiah siap edar, pecahan 50 ribu serta 100 ribu.

Penangkapan 4 pelaku berawal dari salah satunya yakni IR warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang melakukan pembayaran dengan menyelipkan upal bernilai jutaan rupiah.

"Berawal dari IR membayar uang pembelian daging, Rp5,5 juta di salah satu pasar Kecamatan Diwek. Pedagang baru menyadari didalamnya dioplos dengan upal Rp1,8 juta," ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca Rabu 22 Mei 2024.

Kemudian secara cepat pedagang daging tersebut melaporkan kejadian yang dialami kepada polisi, dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Korban lapor ke Polres dan kita lakukan penyelidikan, pada 9 Mei 2024 lalu. Alhasil, dari rumah IR kita sita upal sebesar Rp16,5 juta," lanjutnya.

Kemudian dari pemeriksaan IR, polisi melakukan pengembangan dan ditemukan dua pelaku lain yang terlibat yakni SW, warga Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto dan S, warga Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Baca juga: Bus Pariwisata Rombongan Siswa SMP Malang Kecelakaan di Tol Jombang, Guru dan Kernet Meninggal Dunia
"Keduanya kita pancing dan akhirnya muncul dan kita tangkap di alun-alun Mojoagung. Di rumah keduanya kita temukan upal Rp33,7 juta," tuturnya.

Tak berhenti disana, polisi kembali melakukan pengembangan dari ketiga pelaku, kemudian muncul nama dengan inisial B asal Jawa Tengah dengan perannya sebagai pemasok kepada pelaku lainnnya.

"Hasilnya, di rumah B kami menyita upal satu miliar seratus empat puluh juta rupiah. Saat ini empat tersangka sudah kita tahan. Kita terus melakukan pengembangan," lanjutnya.

Untuk para pelaku di Jombang telah menyimpang upal.sekutar Rp70 juta, selanjutnya Rp50,2 juta belum beredar, namun sisanya Rp19,8 juta telah beredar di masyarakat kota santri.

Kemudian Sukaca mengimbau agar masyarakat waspada dan melaporkan terhadap peredaran uang yang diduga palsu, karena belasan juta upal telah dikonfirmasi telah berada ditengah masyarakat.

Selanjutnya total upal dari pelaku, polisi menyita upal Rp1 miliar lebih, berikut dengan barang bukti lain yakni dua unit Handphone, lampu sinar ultraviolet, serta tas warna hitam.

"Empat tersangka kami jerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7/2011 tentang mata uang. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maskimal Rp50 miliar," pungkasnya. (qom)

Editor :