KLIKJATIM.Com | Jombang - Sat Samapta Polres Jombang mengamankan seorang pemuda yang diduga menyimpan minuman keras (miras) berbagai merk, saat digerebek dirumahnya di Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang pada Sabtu (11/5/2024) malam.
Diungkapkan Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi, bahwa penggerebekan miras tanpa ijin dan dijual bebas tersebut, dilakukan guna ciptakan kondisi Kamtibmas di kota santri.
"Anggota kami mendapati rumah warga berinisial FSM (25) menyimpan ratusan botol miras yang akan dijual bebas tanpa izin," ungkapnya, Minggu (12/5/2024).
Adapun miras yang diamankan yakni 82 botol anggur berbagai merek, 29 bir merek bintang dan singaraja, 12 botol soju, 2 Botol topi miring 1 liter, 4 botol topi miring 500 mil, 5 botol iceland, 3 botol newport dan 1 botol red horse. Total berjumlah 108 botol miras.
Ia menambahkan, terkait penggerebekan itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan oleh tim Sat Samapta Polres Jombang, dan benar saja ditemukan tempat penyimpanan miras dirumah FSM.
"Barang bukti miras dan pemiliknya langsung kami amankan ke Polres Jombang untuk diproses hukum," tambahnya.
Baca juga: Junjung Semangat Kebhinekaan Peduli Lingkungan, Pelajar Lintas Agama di Jombang Lakukan Konservasi SungaiMenurutnya melalui langkah pencegahan ini, merupakan salah satu komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban dari penyakit masyarakat untuk harkamtibmas wilayah Kabupaten Jombang.
“Penyakit masyarakat, yaitu miras sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya," tandasnya.
Terpisah Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, kepolisian sudah memberikan peringatan, siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran miras ilegal akan ditindak tegas.
“Miras ini dampaknya sangat berbahaya, mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan kriminal. Kami imbau masyarakat yang mengetahui lingkungan sekitarnya ada peredaran miras maupun barang berbahaya segera melaporkan kepada Polres Jombang atau Polsek terdekat. Kami pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut," ujar AKBP Eko Bagus. (qom)
Editor : Diana