GRESIK – Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur membongkar sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan. Tepatnya di PT Padi Mas Indah Farm yang belamat di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo.
Hal itu terungkap ketika rombongan wakil rakyat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (21/02/2019). “Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran di perusahaan tersebut,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Khoirul Huda.
Dari hasil temuannya di lapangan, lanjut Huda, memang ada beberapa dugaan pelanggaran aturan. Salah satu contohnya pihak perusahaan telah menyita dokumen pribadi karyawan sebagai jaminan selama masa kerja. Seperti KTP, ijazah, buku nikah dan lain sebagainya.
“Pengakuan dari pihak perusahaan semua ini hanya digunakan sebagai jaminan saja. Ketika mereka sudah keluar tidak bekerja maka jaminan ini dikembalikan. Kalau pun masih ada jaminan yang belum dikembalikan, alasan perusahaan karena yang bersangkutan tidak mengurusnya,” jelas dia.
Selain pelanggaran penyitaan dokumen pribadi, perusahaan juga dinilai melanggar Undang-undang tentang ketenagakerjaan. Antara lain tidak menerapkan sistem lembur, tidak membayar upah karyawan sesuai UMK, serta lambat dalam memberikan jaminan pelayanan ketenagakerjaan kepada karyawan.
Pernah terjadi ketika karyawannya mengalami kecelakaan kerja, ternyata belum terdaftarkan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Walaupun tetap dibantu perusahaan, namun nilai yang diterima korban kecelakaan kerja tak sebanding dengan biaya pengobatan.
“Tadi sidak kami juga mengajak dari pihak TNI-Polri, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten dan Provinsi Jawa Timur. Sehingga terkait dugaan pelanggaran yang di luar ketenagakerjaan biar menjadi kewenangan pihak kepolisian,” imbuh Anggota Komisi IV, Sujono.
Parahnya lagi, perusahaan yang memiliki karyawan sekitar 100 orang tersebut tidak mempunyai perizinan lengkap. Terbukti ketika komisi IV menyinggung terkait kelengkapan izin, mereka justru berdalih tidak tahu.