KLIKJATIM.Com | Sampang - Kepolisian Resor (Polres) Sampang menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial A (33), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Sampang saat ini tengah intensif melakukan proses penyelidikan (lidik) terkait perkara tersebut.
"Kami menegaskan bahwa laporan dari korban berinisial A mengenai dugaan penyebaran video bermuatan kesusilaan atau perekaman tanpa izin ini ditangani secara profesional dan sesuai tahapan prosedur yang ada," terang AKP Eko, Sabtu (23/5/2026).
Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban ke Satreskrim Polres Sampang dengan dasar laporan LPM/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim, tertanggal 20 April 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Omben, Sampang. Kejadian bermula saat korban berada di rumah saksi R dan diberitahu bahwa ada rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik yang memperlihatkan korban sedang mandi di rumahnya sendiri.
Setelah ditelusuri oleh korban melalui saksi R dan saksi N, video tersebut diketahui berasal dari terlapor berinisial I. Meski sempat berbelit-belit dan memberikan keterangan palsu, terlapor I akhirnya mengakui secara jujur bahwa dirinya sendiri yang merekam dan menyebarkan video korban saat mandi. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Sampang.
AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa sejumlah langkah kepolisian telah dilaksanakan dengan cepat, antara lain, menerbitkan Laporan Pengaduan resmi, melakukan interogasi mendalam kepada pelapor/korban, mengamankan barang bukti utama berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik.
Selanjutnya, polisi juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, dan melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi kunci.
Penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada saksi-saksi lain yang sebelumnya berhalangan hadir, serta mengirimkan surat permintaan keterangan kepada terlapor I.
"Hingga saat ini proses penyelidikan berjalan lancar tanpa hambatan. Rencana tindak lanjut (RTL) kami dalam waktu dekat adalah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor I, yang akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan (sidik) serta menerbitkan Laporan Polisi (LP)," tegas AKP Eko.
Dalam perkara ini, terlapor I dibidik dengan sangkaan Pasal 407 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Editor : Wahyudi