KLIKJATIM.Com | Jombang - Seorang istri inisial FZ dengan sadis menghabisi nyawa suami sirinya di sebuah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang karena tak tahan lagi dengan penderitaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia alami.
Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan keterangan pelaku, jika FZ melakukan pernikahan siri dengan suaminya LH sejak tahun 2014, kemudian muncul gejolak masalah dan cek cok dalam rumah tangganya di tahun 2019 hingga terjadi KDRT.
"Tahun 2019 mulai ada kerenggangan rumah tangga, korban sering lakukan kekerasan kepada terlapor dan mengaku selama itu sudahbsabar menerima, hingga akhirnya kejadian nahas terjadi dimulai dengan membeli racun," ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dan benar saja selama sekitar 40 hari jasad disimpan hingga membusuk, usai LH terbunuh dengan diracun, ditusuk pisau, dan dipukul dengan balok kayu di sebuah rumah kontrakan mereka tanpa diketahui siapapun.
Namun dikatakan AKP Margono, FZ merasa risau dan gelisah atas perbuatannya menghabisi suami sirinya hingga akhirnya melaporkan dirinya dengan mendatangi Mapolres Jombang dan mengakui pembunuhan yang dilakukan.
"Terlapor menyadari jika perbuatannya lama-lama akan terungkap juga, dan menyerahkan diri," tambahnya.
Baca juga: Dugaan Pembunuhan Berencana di Jombang: Istri Siri Diduga Bunuh Suami, Sembunyikan Jasad Selama 40 HariBerdasarkan autopsi, korban meninggal dunia secara fatal akibat hantaman benda tumpul di belakang kepala dan tusukkan pisau dua kali di bagian bawah dada.
"Untuk efek racun masih dalam Labfor, kadunga racun seperti apa masih di laboratorium," jelasnya.
Untuk bertanggung jawab atas perbuatannya Kini FZ telah diamankan pihak Satreskrim Polres Jombang sebagai tersangka tunggal kematian LH suami sirinya.
"Atas kejadian itu kami sangkakan sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP sub 338 yang mana terlapor akan menjalani hukuman mati/seumur hidup/ penjara 20 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya geger ditemukan mayat pria yang kondisinya membusuk diperkirakan kematiannya sekitar 40 hari di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, yang kini telah terungkap jika ia menjadi korban pembunuhan oleh istri sirinya berinisial FZ. (qom)
Editor : Diana