klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ranperda Perubahan BPR Bank Gresik Menjadi Perseroda Rampung, DPRD Fokus Perkuat Peran Ekonomi Daerah

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Ketua Pansus 2 DPRD Gresik, Yuyun Wahyudi (Qomar/Klikjatim.com)
Ketua Pansus 2 DPRD Gresik, Yuyun Wahyudi (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Gresik telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Gresik menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Gresik. Finalisasi dilakukan sebelum diserahkan ke pimpinan DPRD Gresik.

Ketua Pansus 2, Yuyun Wahyudi, menyatakan bahwa pada prinsipnya DPRD menyetujui Ranperda tersebut. Hal ini sesuai amanat Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah.

"Karena status badan hukumnya berubah dari BUMD menjadi Perseroda, maka penamaan juga disesuaikan, dari Bank Perkreditan menjadi Bank Perekonomian," jelas Yuyun, Selasa, 24 Juni 2025.

Yuyun mengakui bahwa selama proses pembahasan, banyak masukan dan saran konstruktif muncul. Salah satunya adalah usulan agar calon direksi BPR Bank Gresik menjalani fit and proper test oleh DPRD Gresik. Namun, menurutnya, usulan tersebut tidak dapat dimasukkan dalam klausul karena dalam struktur Perseroda, pengangkatan dan pemberhentian direksi merupakan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui Komisi II sebagai mitra kerja.

Selain itu, muncul dukungan agar kantor yang saat ini digunakan oleh BPR Bank Gresik—merupakan aset Pemkab Gresik—dapat dijadikan tambahan modal. Aset tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp5 miliar. Namun, dukungan ini tidak bisa langsung dimasukkan dalam Ranperda karena penambahan modal memerlukan Perda tersendiri.

Baca juga: Bank Gresik Buka Seleksi Calon Anggota Direksi dan Dewas, Berikut Syarat-syaratnya
"Saat ini modal dasar yang telah disetor Pemkab Gresik sebesar Rp20 miliar dari total kewajiban Rp100 miliar. Jika ada perda penyertaan modal baru, maka total yang disetor akan meningkat menjadi Rp25 miliar," jelas Yuyun.

Terkait penyertaan modal, menurut Yuyun yang akrab disapa Cak Bowo, usulan tersebut bergantung pada Bagian Perekonomian Pemkab Gresik untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

"Kami ingin BPR Bank Gresik memiliki kekuatan yang nyata dalam mendukung perekonomian daerah, terutama dalam mengangkat dan memajukan UMKM," tegasnya.

Dalam Ranperda yang telah diselesaikan Pansus 2, juga diatur komposisi kepemilikan saham, di mana Pemkab Gresik wajib memiliki minimal 51 persen. Sementara jika Bank Gresik membentuk anak perusahaan, kepemilikan sahamnya minimal 70 persen. Ketentuan ini dimasukkan dalam klausul Ranperda untuk menjaga kontrol pemerintah daerah terhadap perusahaan. (qom)

Editor :