Praktek Dukun Palsu Pengganda Uang di Gresik Terbongkar, Yakinkan Korban dengan Ritual Mistis

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Dua tersangka dukun palsu pengganda uang dan penyuplai darah telah diamankan di Mapolres Gresik. (Abdul Aziz Qomar/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Aksi M. Yanto sebagai dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang, akhirnya berujung di sel tahanan Polres Gresik. Jajaran Satreskrim Polres setempat meringkus warga salah satu perumahan di Kecamatan Cerme tersebut, setelah mendapatkan laporan dari 5 orang korban.

“(Korban) ada yang dari Kecamatan Menganti, Kebomas dan lainnya. Total seluruh kerugian masih dalam hitungan, karena kemungkinan ada korban lain yang belum melapor. Saat ini masih kami kembangkan,” kata Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Aziz saat menggelar konferensi pers dalam kasus penipuan berkedok dukun, yang mengaku bisa melipatgandakan uang, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Kasus Pemukulan Siswa di Gresik, Pelaku Jadi Tersangka Hingga Dicopot Sebagai Kepala Sekolah

Modus tersangka untuk meyakinkan korbannya, yaitu dengan melakukan ritual mistis menggunakan peralatan seperti keris, patung-patung kecil dan lilin. Bahkan, tersangka juga menggunakan darah manusia dalam ritual penggandaan uang tersebut. “Tersangka menjalankan praktek penipuan ini sudah satu tahun,” tutur Kapolres.

Selanjutnya, kecurigaan salah satu korban mulai muncul pada bulan Juni hingga Agustus. Karena janji tersangka untuk melipatgandakan uang tidak bisa terpenuhi.

AKBP Mochamad Nur Aziz menjelaskan, saat itu salah satu korban menyerahkan uang asli kepada tersangka dua kali. Pertama senilai Rp65 juta. Kedua, Rp500 juta. Sedangkan janji tersangka bisa menggandakan menjadi Rp3,9 miliar.

“Tetapi pada bulan September 2022, terlapor (tersangka) hanya mengembalikan uang sebesar Rp170 juta. Kemudian, setelah korban menanyakan kapan sisa uangnya dikembalikan, tersangka hanya memberikan alasan menunggu petunjuk dan waktu kapan uang tersebut akan diberikan,” terang Kapolres.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp395 juta dan melapor ke Polres Gresik.

Selain menangkap tersangka M. Yanto, polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial MI (46), warga Pangkah Kulon, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Peran tersangka MI sebagai pemasok darah untuk aksi tersangka M. Yanto. “Kami temukan juga di rumah praktek tersangka MY, 23 kantong darah yang didapatkan secara ilegal. Dan, itu sudah expired,” imbuh Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan menambahkan bahwa tersangka M. Yanto dijerat sesuai Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun.

Baca juga: Polres Gresik Lakukan Patroli di Seluruh SPBU, Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM

Sedangkan tersangka MI dikenakan Pasal 195 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Yang kami dapat info dari PMI darah tersebut sudah expired. Yang pasti didapatkan dari luar Gresik, dan kami sudah kantongi nama-nama yang menjual darah ke tersangka MI,” ujar Aldhino.

Dalam kasus ini, polisi menyita 1 unit Handphone, 6 Keris, 2 bal uang mainan pecahan 100 ribu, 2 kardus air mineral berisi uang mainan. 1 blangkon, 7 dupa, 1 kotak berisi patung bayi, 2 kotak berwama hitam berisi patung dewi kwan in dan 18 ampul darah golongan darah 0+. (nul)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *