KLIKJATIM.Com | Jombang – Enam remaja yang masih berstatus pelajar diamankan Polres Jombang pada Kamis, 10 April 2025. Mereka diduga sebagai admin sejumlah akun Instagram bertema gangster yang meresahkan masyarakat.
Akun-akun tersebut antara lain Gangster Salvador Jombang, Gangster Orang Kerennya Jombang, Gangster Selatan Horor, dan Gangster Agen Khusus Pemberontak. Para pelaku berinisial NA, AW, FM, MF, JA, dan GD.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jombang.
"Benar, kami telah melakukan penindakan terhadap enam remaja, terdiri dari satu pelajar SMA, tiga pelajar SMP, dan dua pelajar MTs. Mereka adalah admin dari akun-akun media sosial yang dinilai meresahkan, berdasarkan laporan masyarakat," ungkap AKBP Ardi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa akun-akun tersebut kerap mengunggah konten yang mengandung unsur kekerasan, konvoi kendaraan, hingga ajakan berkumpul yang menciptakan kesan situasi tidak aman di Jombang.
“Konten-konten yang mereka unggah menggambarkan seolah-olah Jombang dalam kondisi tidak kondusif, dengan anak-anak remaja berkendara di malam hari, bahkan membawa benda menyerupai senjata tajam,” tambahnya.
Baca juga: Empat Pebalap AHM Siap Bawa Merah Putih Berjaya di IATC QatarNamun, setelah ditelusuri, sebagian besar konten tersebut bukan berasal dari wilayah Jombang. Banyak di antaranya merupakan hasil repost dari akun luar daerah, bahkan luar Provinsi Jawa Timur.
Tak hanya aktif di dunia maya, para admin ini juga membentuk komunitas offline yang menjual atribut seperti kaus dan hoodie dengan identitas bergaya gangster, yang turut menambah keresahan masyarakat.
Mengacu pada status para pelaku yang masih bersekolah, Polres Jombang memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Sebagai gantinya, mereka dikenai sanksi wajib lapor, penghapusan akun dan konten, serta pembinaan bersama Dinas Pendidikan setempat.
“Karena mereka masih pelajar, kami bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang untuk melakukan pengawasan. Keenam remaja ini dikenai wajib lapor, akun-akun mereka juga telah dihapus, dan mereka mendapatkan pembinaan serta arahan agar lebih bijak dalam bermedia sosial,” pungkas Kapolres Ardi. (qom)
Editor : Diana