KLIKJATIM.Com | Gresik – Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, memimpin konferensi pers di Mapolres Gresik pada Selasa (11/03/2025). Acara ini dihadiri oleh Wakapolres Kompol Danu Anandhito Kuncoro, Kasat Samapta AKP Heri Nugroho, Kapolsek Kota Iptu Suharto, dan Kasi Humas AKP Wiwit Mariyanto. Dalam kesempatan tersebut, kepolisian mengungkap keberhasilan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat.
Salah satu korban pencurian, Ahmad Indrajit, tak kuasa menyembunyikan kebahagiaannya saat motornya dikembalikan. Didampingi istrinya, Eka, ia mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada jajaran kepolisian Polres Gresik atas kerja cepat dalam mengungkap kasus ini.
"Alhamdulillah, motor kami kembali. Semuanya gratis, tidak ada biaya saat dikembalikan oleh kepolisian. Terima kasih, Pak Kapolres," ujar Indrajit dengan mata berkaca-kaca.
Selain motor milik Indrajit, dua unit kendaraan lainnya juga berhasil ditemukan, namun pemiliknya berhalangan hadir saat penyerahan.
Kronologi Penangkapan
Pencurian terjadi pada malam 26 Februari 2025. Indrajit memarkirkan sepeda motornya, Honda Vario dan Supra, di teras rumahnya. Namun, keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, kedua kendaraan tersebut telah raib. Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Penyelidikan dimulai ketika Tim Raimas Kalamunyeng menerima laporan terkait suara sound horeg di Kecamatan Driyorejo. Setelah memastikan tidak ada pelanggaran, tim melanjutkan patroli ke arah Gresik Kota, standby di Alun-Alun Gresik, lalu bergerak menuju Jalan Panglima Sudirman.
Pada Senin (10/3/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tim mencurigai empat orang yang tengah berkumpul di depan rumah warga, tepat di samping Bank BRI Cabang. Saat petugas mendekati mereka, keempatnya justru melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pengendara motor Honda Vario merah di Jalan Panglima Sudirman.
Baca juga: Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Tersangka Komplotan Pencuri Motor Asal MaduraKecurigaan semakin menguat, hingga akhirnya tim kembali ke rumah yang diduga menjadi sasaran pencurian. Setelah berbicara dengan pemilik rumah, dugaan itu terbukti benar—satu unit kendaraan telah hilang dari garasi.
Tim Raimas Kalamunyeng terus melakukan pengejaran hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih buron dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah:
1. ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan.
2. T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda NMAX dan Honda Vario.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat.
"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka," ujar Kapolres Gresik.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Gresik juga memamerkan ratusan botol barang bukti dari kasus-kasus kejahatan lainnya, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar