KLIKJATIM.Com | Mojokerto – PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), perusahaan sub-holding gula PT Perkebunan Nusantara III (Persero), secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi penegakan hukum dan pengawalan tata kelola industri gula nasional.
Penandatanganan PKS berlangsung di Pabrik Gula (PG) Gempolkrep, Mojokerto, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, serta Direktur Utama PT SGN, Mahmudi.
Kegiatan diawali dengan seremoni di Kebun Tebu PG Gempolkrep, Desa Rembu, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto. Acara pembuka meliputi Seremonial Tebang Tebu Masa Giling Tahun 2025, pelepasan burung sebagai simbol harmoni dengan alam, dan pemaparan singkat mengenai profil PT SGN serta peran strategis PG Gempolkrep dalam mendukung swasembada gula nasional.
Baca Juga : Dukung Swasembada Gula, Mentan Luncurkan Inovasi Mobil Manis PT SGN
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan momen penting bagi institusinya dalam mendukung agenda strategis nasional.
“Kami dari Kejaksaan, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), siap mendukung penuh program swasembada gula Indonesia. Ini sektor strategis yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Kami akan melakukan pengawalan dari hulu ke hilir—dari proses penanaman, produksi, hingga distribusi dan penyerapan dengan harga pasar yang bagus bagi petani dan bagus bagi konsumen,” tegas Kuntadi.
Lebih lanjut, Kuntadi menyampaikan bahwa penguatan tata kelola menjadi kunci utama dalam mencegah praktik korupsi dan mempercepat tercapainya swasembada gula.
Baca Juga : SGN Optimis Tingkatkan Produksi Gula Nasional, Kebun Tebu Banyuwangi Jadi Andalan Swasembada
“Permasalahan kita ada di sistem regulasi yang tidak sinkron, serta lemahnya integrasi data. Maka, kami akan menurunkan tim intelijen untuk mengaudit ekosistem industri gula ini. Audit tata kelola akan menjadi fondasi dalam menata sistem yang efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, mengapresiasi dukungan konkret dari Kejati Jatim. Ia menegaskan bahwa fokus utama perusahaan saat ini adalah penguatan ekosistem tebu rakyat sebagai tulang punggung swasembada.
“Swasembada gula sejatinya adalah upaya peningkatan kesejahteraan petani tebu. Kami terus mendorong perbaikan komposisi tanaman, peningkatan produktivitas, serta penguatan kemitraan antar pemangku kepentingan, mulai dari petani, industri, regulator, hingga pasar,” jelas Mahmudi.
Baca Juga : Dukung Swasembada Gula Nasional, PT SGN dan Perum Perhutani Perluas Kerja Sama Budidaya Tebu
Mahmudi optimis, melalui dukungan hukum dan tata kelola yang semakin solid, target swasembada gula nasional yang semula ditetapkan pada tahun 2028 dalam Peraturan Presiden, berpeluang untuk dipercepat menjadi tahun 2027.
Penandatanganan kerja sama ini tidak hanya menjadi simbol komitmen bersama, tetapi juga tonggak penting dalam penguatan tata kelola industri gula nasional yang transparan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan petani serta kemandirian pangan Indonesia.
PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), atau yang dikenal dengan Sugar Co, adalah perusahaan sub-Holding Gula PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang bergerak di bidang usaha agroindustri komoditas gula. Perusahaan didirikan pada 17 Agustus 2021 berdasarkan hukum pendirian yang merujuk pada Surat Menteri BUMN Nomor S-527/MBU/07/2021 tanggal 26 Juli 2021. Pendirian PT Sinergi Gula Nusantara merupakan salah satu dari 88 Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintah guna mendukung pencapaian swasembada gula nasional.
Baca Juga : Dukung Swasembada Gula Nasional, PT SGN dan Perum Perhutani Perluas Kerja Sama Budidaya Tebu
Perusahaan mengkonsolidasikan 36 Pabrik Gula Perkebunan Nusantara yang tersebar dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Saat ini, perusahaan melakukan berbagai upaya restrukturisasi bisnis gula dan transformasi usaha di sektor pengolahan tanaman tebu (off farm), kemitraan budidaya perkebunan (on farm), peningkatan kesejahteraan petani tebu rakyat, serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja maupun produktivitas perusahaan. (yud)
Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi