klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Penyaluran Hibah dalam Bentuk Barang, Dinas Pendidikan Gresik Akan Memakai Skema Swakelola

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Foto: Jenis-jenis Swakelola (Dok/pjb.jayapurakab.go.id)
Foto: Jenis-jenis Swakelola (Dok/pjb.jayapurakab.go.id)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Peralihan belanja hibah Pemkab Gresik dari uang ke barang masih menjadi polemik panas di legislatif. 

Kalangan anggota DPRD Gresik masih belum menyepakati peralihan tersebut. Pasalnya peralihan hibah uang ke barang tersebut muncul usai APBD 2022 digedok, sehingga sampai sekarang belanja hibah belum disalurkan.

Salah satu Dinas yang punya pos anggaran belanja hibah besar, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik mulai merancang skema penyaluran hibah barang, yang disebut - sebut merupakan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sektretaris Dispendik Gresik, Herawan Eka Kusuma menyampaikan, pihaknya trngah menggodok skema Swakelola tipe 4 untuk menyalurkan belanja hibah pada Perubahan APBD nanti (P-APBD).

Dengan skema itu, kata Herawan, belanja hibah tetap bisa disalurkan sebagaimana usulan masyarakat atau lembaga pendidikan, meski pengusul tidak menerima uang secara langsung.

"Hal ini diperbolehkan berdasarkan Perbup 49, hanya saka anggaran tidak langsung ditransfer ke lembaha penerima, tapi melalui Dinas," kata Herawan.

Dengan swakelola tipe 4 itu, lembaga calon penerima hibah harus membuat panitia pelaksana kegiatan pembangunan sebagaimana yang diajukan dalam permohonan hibah. Kemudian paniria tersebut menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya.

"Dari material bangunan, bayaran tukang dan kuli dan waktu pembangunan," papar Herawan.

Terkait pola pencairan nantinya untuk anggaran yang di bawah Rp 100 juta akan dilakukan satu kali. Sedangkan di atas Rp 100 juta bisa dilakukan dua kali. 

"Karena ada perubahan ini, maka pengusul akan diminta untuk melakukan perubahan proposal," jelentrehnya.

Dengan sistem demikian, meski penyaluran hibah tidak lagi dalam bentuk uang, usulan pemohon tidak perlu diseragamkan untuk memudahkan pengadaan barang dan jasanya.

"Jadi tetap sesuai kebutuhan masyarakat (pemohon). Kami tidak memaksakan harus membeli barang yang sama untuk semua pemohon, jadi tetap sesuai kebutuhannya," tandasnya.

Sementara itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik Moh Syafi' AM mengkritisi, jika belanja hibah barang penyalurannya dimulai setelah P-APBD, dikhawatirkan anggaran belanja hibah tidak terserap maksimal.

"Dalam jangka waktu tiga bulan apakah mungkin bisa diserap," kritik Syafi'.

Dia meragukan kemampuan OPD melaksanakan dengan format baru bantuan hibah berupa barang, yang menurutnya hingga saat ini tidak jelas bagaimana mekanisme dan tata caranya. 

"Dipastikan terjadi kerumitan dan rawan tidak bisa direalisasi. Jika demikian bupati jelas menghambat bantuan hibah," tegas Politisi senior PKB ini. (yud)

Editor :