Pengemudi Ojol di Bojonegoro Penuhi Kantor Samsat Daftar Bebas Pajak Motor

Reporter : M Nur Afifullah - klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum jenis mikrolet dan ojek online (ojol) plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai dari tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022. Untuk itu, sejumlah ojol di Kabupaten Bojonegoro mendatangi Kantor Bersama (KB) Samsat untuk mendaftarkan pembebasan PKB.

Dari pantauan di lapangan, nampak para ojol langsung mendaftarkan agar mendapatkan pembebasan PKB secara gratis. “Usai ada pengumuman kebijakan itu, kami langsung mencoba dan bersama-sama mendatangi Kantor Samsat Bojonegoro,” kata Suwito selaku Ketua Komunitas Grab Bojonegoro, Jum’at (23/9/2022).

Menurutnya, setelah adanya kebijakan tersebut, dirinya langsung menyebarluaskan pengumuman kepada rekan-rekannya di grup Whatsapp Komunitas Ojol dan langsung memanfaatkan program tersebut sesegera mungkin.

“Program ini sangat membantu untuk Driver ojek online, kami juga langsung memanfaatkan program tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengumumkan terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi angkutan umum jenis mikrolet dan ojek online (Ojol). Hal tersebut, dilakukan meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh pemerintah.

Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di Kantor Bersama (KB) Samsat setempat, mulai kemarin 19 September hingga 15 Desember mendatang.(mkr)