Pecatan Anggota Polri Edarkan Narkoba dari Jaringan Lapas Madiun

Reporter : Redaksi - klikjatim

foto: Kepala BNN Nganjuk, AKBP Agus Irianto (tengah) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka Fajar. (A Bahar/klikjatim.com)

MADIUN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nganjuk, bekerjasama dengan BNN Provinsi Jawa Timur telah meringkus dua tersangka pengedar sabu, Jumat (26/04/2019) malam. Proses penangkapan kedua tersangka jaringan lapas Madiun ini berlangsung terpisah.

Tersangka Fajar Budianto (44), warga Kota Madiun yang merupakan pecatan anggota Polri ditangkap petugas di sekitar Terminal Madiun. Sedangkan Arianti (32), warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) salah satu tempat hiburan malam tertangkap di kosan Jalan Srijaya.

“Tersangka (Fajar) mengambil barangnya dari Surabaya yang dikendalikan oleh napi penghuni lapas Madiun berinisial A,” ungkap Kepala BNN Kabupaten Nganjuk, AKBP Agus Irianto di kantornya.

[irp]

Menurutnya, tersangka terbilang licin. Terhitung sudah 2 kali lolos dari intaian petugas sampai akhirnya dikejar ke wilayah Madiun.

Dalam bertransaksi, tersangka enggan mengirim barang hanya satu titik. Tapi sekali kirim bisa langsung menyapu hingga 10 titik yang berbeda. “Tersangka mengedarkan barang antara lain di wilayah Kecamatan Kertosono dan Nganjuk,” imbuhnya.

[irp]

Barang bukti (bb) yang diamankan meliputi ekstasi 80 butir, sabu 65 gram, ganja seberat 253,49 gram. Kemudian alat timbangan, alat hisap, 3 unit ponsel, 2 kartu atm, dan kunci beserta surat kendaraan sepeda motor yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

Kini tersangka dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 juncto pasal 132 Undang-undang tentang Narkotika. “Kami akan terus melakukan pengembangan dengan berkoordinasi bersama BNNP Jawa Timur terkait dugaan jaringan lapas Madiun,” pungkasnya. (ab/roh)