klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemkab Gresik Siapkan Pilkades 2026 dengan Sistem Digital E-Voting

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Sosialisasi penerapan e-voting digelar di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Senin (15/6), dan diikuti oleh perwakilan kecamatan serta pemerintah desa. (Dok/Diskominfo Gresik)
Sosialisasi penerapan e-voting digelar di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Senin (15/6), dan diikuti oleh perwakilan kecamatan serta pemerintah desa. (Dok/Diskominfo Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik terus mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) guna mewujudkan proses demokrasi desa yang lebih transparan, akurat, dan efisien.

Sosialisasi penerapan e-voting digelar di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Senin (15/6), dan diikuti oleh perwakilan kecamatan serta pemerintah desa. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andrari Grahitandaru, yang memaparkan berbagai aspek teknis pelaksanaan e-voting.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, mengatakan bahwa penerapan e-voting merupakan bagian dari transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan dan demokrasi di tingkat desa.

Pada Pilkades Gelombang I yang dijadwalkan berlangsung November 2026, sebanyak 15 desa yang saat ini dipimpin penjabat kepala desa akan melaksanakan pemilihan. Sementara secara keseluruhan terdapat 283 desa di Kabupaten Gresik yang akan menyelenggarakan Pilkades sesuai masa jabatan masing-masing.

Menurut Washil, sistem e-voting menawarkan sejumlah keunggulan, mulai dari percepatan proses pemungutan dan penghitungan suara hingga peningkatan akurasi hasil pemilihan.

“Melalui sistem digital, berbagai potensi kesalahan yang sering terjadi dalam proses manual dapat diminimalkan. Selain itu, hasil pemilihan juga dapat diketahui lebih cepat setelah pemungutan suara berakhir,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini proses penghitungan suara kerap berlangsung hingga larut malam dan menguras tenaga panitia maupun petugas. Dengan e-voting, proses tersebut dapat dilakukan lebih cepat sehingga pelaksanaan Pilkades menjadi lebih efektif dan efisien.

Penerapan e-voting juga dinilai selaras dengan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terus dikembangkan pemerintah. Karena itu, digitalisasi tidak hanya diterapkan pada layanan administrasi, tetapi juga dalam proses demokrasi di tingkat desa.

Meski membutuhkan kesiapan infrastruktur dan dukungan anggaran, Washil optimistis manfaat yang dihasilkan jauh lebih besar, termasuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.

Selain mempercepat proses rekapitulasi, sistem e-voting juga diharapkan mampu menjaga kondusivitas pelaksanaan Pilkades. Dengan hasil yang dapat diketahui lebih cepat, potensi kecurigaan maupun sengketa akibat lamanya proses penghitungan suara dapat diminimalkan.

“Harapan kami, penerapan e-voting dapat semakin memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Gresik. Sosialisasi ini juga menjadi langkah awal agar masyarakat memahami mekanisme dan manfaat sistem tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan BRIN, Andrari Grahitandaru, menjelaskan bahwa sistem e-voting dirancang tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi dengan dukungan teknologi yang aman dan mudah digunakan.

Pemilih akan melakukan verifikasi identitas menggunakan pembaca e-KTP yang terintegrasi dengan aplikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah dinyatakan valid, pemilih menerima smart card untuk mengakses surat suara elektronik di bilik pemungutan suara.

Proses pemilihan dilakukan dengan memilih foto calon kepala desa pada layar perangkat elektronik, kemudian mengonfirmasi pilihan. Sistem selanjutnya mencetak audit trail yang disimpan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hasil pemilihan.

Andrari menegaskan bahwa sistem e-voting yang disiapkan memiliki berbagai lapisan pengamanan. Selain bekerja secara offline tanpa koneksi internet selama pemungutan suara berlangsung, sistem juga dilengkapi mekanisme verifikasi identitas, perlindungan integritas data, serta proses audit dan rekonsiliasi hasil untuk memastikan setiap suara tercatat dengan benar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menyampaikan bahwa Pemkab Gresik bersama BRIN saat ini tengah menyiapkan berbagai tahapan implementasi e-voting.

Tahapan tersebut meliputi pembentukan tim pelaksana, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, harmonisasi regulasi, sertifikasi teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga simulasi dan uji coba sistem sebelum diterapkan pada Pilkades 2026.

Melalui kolaborasi tersebut, Pemkab Gresik berharap penerapan e-voting dapat berjalan sesuai standar keamanan dan teknologi yang ditetapkan, sekaligus menjadi percontohan penyelenggaraan Pilkades yang modern, transparan, dan akuntabel.

Editor :