klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pasutri dan Komplotan Curanmor Dibekuk Reskrim Polres Bojonegoro

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi saat konferensi pers di halaman mapolres setempat.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi saat konferensi pers di halaman mapolres setempat.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Satreskrim Polres Bojonegoro membekuk komplotan pencuri motor (curanmor) lintas daerah. Dari lima orang tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri asal Lamongan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi saat konferensi pers di halaman mapolres setempat.

Ia menceritakan, Kasus ini terungkap saat tersangka utama berinisial T H (41), warga Lamongan, beraksi di depan sebuah toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Jumat (12/9/2025) siang. T H nekat membawa kabur motor Honda Vario yang terparkir dengan kunci masih menempel.

Namun, polisi yang sudah mengintai lebih dulu berhasil menggagalkan aksinya. T H ditangkap di lokasi, sementara istrinya W I (42) juga diamankan tak lama kemudian.

“Pasangan suami-istri ini terbukti berulang kali melakukan pencurian motor di wilayah Bojonegoro dan Lamongan sejak Mei 2025,” katanya. Selasa (16/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa motor hasil curian dijual kepada F L (40), warga Mojokerto, yang berperan sebagai penadah. Dua orang lain, J S (29) dan G (38), juga ikut membantu aksi pencurian tersebut.

AKBP Afrian menambahkan, Polisi menyita empat unit motor sebagai barang bukti, di antaranya, Honda Vario hitam Nopol S-2588-AL (2018), Honda Vario putih Nopol S-5930-QJ (digunakan sebagai sarana kejahatan, Honda Vario hitam Nopol S-6487-AX (2017), Honda Supra Fit hitam tanpa Nopol Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp19 juta.

Sedangkan, untuk para pelaku mencari sasaran secara acak, terutama di masjid dan area persawahan. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor menancap.

“Begitu menemukan motor dengan kunci menempel, pelaku langsung membawa kabur dan menjualnya untuk keuntungan pribadi,” jelas polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara. (ris)

Editor :