Pansus Covid-19 DPRD Jember Inventarisir Kejanggalan Anggaran Penanganan Pandemi

Reporter : Abdus Syukur - klikjatim.com

Anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember saat melakuan investigasi penyimpangan pengelolaan anggaran penanganan pandemi

KLIKJATIM.Com | Jember – Sejumlah kejaanggalan dalam pengelolaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Jember mulai diinventarisir Panitia Khusus (Pansus) COVID-19 DPRD Jember. Mereka sudah mendapati berbagai temuan menyangkut garapan buruk dan terindikasi menyimpang dari para perusahan penyedia barang dan jasa yang ditunjuk Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Pemkab Jember.

[irp]

Ketua Pansus COVID-19 DPRD Jember, David Handoko Seto menyebutkan, perusahaan-perusahaan tersebut tengah diinventarisir untuk selanjutnya direkomendasikan agar mendapat sanksi berupa blacklist atau masuk ke dalam daftar hitam. Hukuman ini akan berakibat rekanan dilarang mengikuti pengadaan dalam jangka waktu tertentu di seluruh wilayah Indonesia.

“Kita mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang Jasa,” terang David.

Menurut dia, ada sekitar 174 perusahaan yang digandeng Satgas COVID-19 dan lebih dari separuh diantaranya ditengarai memenuhi unsur pelanggaran yang dapat dikenai sanksi daftar hitam. David menukil ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018.

“Rekanan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu; melakukan persekongkolan; terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme; mengundurkan diri dengan alasan yang tidak benar; tidak menandatangani kontrak katalog; mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak; tidak melaksanakan kontrak; tidak menyelesaikan pekerjaan; pemutusan kontrak secara sepihak; dan tidak melaksanakan kewajiban masa pemeliharaan,” papar David.

Bukan hanya rekanan yang disasar oleh Pansus, melainkan juga para pejabat yang bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran COVID-19 Jember tahun 2020 senilai Rp479,4 miliar. Temuan-temuan Pansus maupun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut David memperlihatkan adanya perilaku sejumlah pejabat terkait yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

 

“Semuanya ada dalam dokumen audit oleh BPK lebih dari 300 halaman yang kami terima pada awal tahun 2021 itu. Kesimpulan BPK kan dalam kesimpulannya menyatakan bahwa dikarenakan signifikansi temuan-temuan maka, belanja penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020 oleh Pemkab Jember dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material,” beber David.

 

 

Bahkan, dalam audit BPK berikutnya dengan menambah obyek uji petik ternyata didapati sekitar Rp180 miliar masih sumir terkait pelaporan dan surat pertangung jawabannya. Informasi tersebut diperoleh Bupati Jember, Hendy Siswanto yang kemudian diutarakan ke Pimpinan DPRD beberapa waktu lalu.

David berharap, BPK segera menggelar audit lanjutan guna menyempurnakan temuan-temuan tersebut. Pansus bakal membantu BPK dalam hal memperoleh keterangan dan bahan pemeriksaan ang diperlukan.

“Karena pejabat Jember ini kebanyakan cenderung nakal-nakal, kalau dipanggil pura-pura menghilang, dan kalau ditanya berlagak memelas dengan bilang tidak tahu. Masih ingat kan tahun lalu gudang penyimpanan barang dikunci ketika auditor BPK datang mau memeriksa. Kedepan jangan ada pejabat yang seperti itu lagi,” ketusnya.

Kegiatan terkini yang digelar Pansus mendatangi lokasi tandon ambruk yang didanai dari anggaran COVID-19 untuk SDN Kramat Sukoharjo 3 di Kecamatan Tanggul. Kemudian, wastafel tidak rampung yang ditinggalkan begitu saja oleh rekanan di Balai Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari.

“Kami berharap kepada masyarakat agar membantu menginformasikan jika menemukan garapan proyek COVID-19 yang tidak beres. Karena, dana COVID-19 untuk kepentingan umum. Pansus akan datang ke lokasi tersebut untuk melihat dan memeriksa langsung kondisinya,” tegas legislator Partai NasDem ini.

Sedangkan, Harifin salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) anggaran COVID-19 membantah tudingan tentang Rp180 miliar tanpa jelas SPJ-nya. Walaupun, pihaknya mengakui belum sempat membayar ke rekanan untuk pengadaan wastafel gelombang II dengan kisaran dana Rp34 miliar.

“Ada semua SPJ-nya kalau mau diperiksa. Memang kalau yang wastafel masalah waktu, pembayaran tidak bisa lebih dari tanggal 28 Desember 2020. Mau membayarkan, kami minta review ulang ke inspektorat,” ujar dia. (hen)