klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sembilan Jamaah Sabu Asemrowo Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Buru Bandar dan Kurirnya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Tanjung Perak, AKBP Ganis menanyai para tersangka. (ist)
Kapolres Tanjung Perak, AKBP Ganis menanyai para tersangka. (ist)

KLIKJATIM.com | Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya gelar perkara kasus jamaah sabu Asemrowo Surabaya. Polisi berhasil mengamankan sembilan tersangka sekaligus.

[irp]

Sembilan tersangka diantaranya inisial DS (34) asal Jalan Indrapura Jaya Gg Tengah No.1 Surabaya, MG (30) asal Jalan Tambak grinsing baru Blok 3 Gg.8 No.10 Surabaya, S (24) asal Jalan Perlis selatan Gg.I No.6 Surabaya. N (32) asal Jalan Pesapen tengah No.1 Surabaya.

Lalu AIH (21) warga Kebon dalem Gg.7 No.33 Surabaya. YPP (27) warga Kedinding lor Gg.2/9 Surabaya, CI (23) warga Kedinding lor Gg. 2/9B Surabaya. AS (35) warga Jalan Kapasan Gg.I No.19 Surabaya, dan P (33) warga Sidorame Gg.III No.63 Surabaya.

Kapolres Tanjung Perak, AKBP Ganis didamping Kapolsek Asemrowo, AKP Harry dan Kanit Reskrim Iptu Rizkika mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah ada sekelompok pemuda yang sedang pesta sabu di Jalan Sawah pulo SR Kelurahan Ujung Surabaya.

"Kemudian anggota kami langsung melakukan pemantauan. Setelah penyelidikan dinyatakan benar adanya, anggota kami langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan mendapati 9 orang tersangka yang saat itu pesta sabu atau mengkomsumsi sabu," ujar AKBP Ganis, Kamis (5/11/2020).

AKBP Ganis juga mengatakan, pihaknya telah mengantongi barang bukti yang diletakkan di lantai kamar sewaktu mengadakan pesta sabu di kamar rumah.

"Barang bukti yang kami sita dari sembilan tersangka inisial (DS),(MG), dan (S), 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat  kurang lebih sebesar 2,12 gram, 1 botol bekas minuman sprite, 1 buah sedotan plastik, 1 sedotan plastik untuk serok sabu, 1buah korek api," tambahnya.

Tersangka mengaku kalau sabu tersebut dibelinya dari ID melalui kurir berinisial G. Keduanya belum tertangkap alias DPO.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Asemrowo untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka juga dites urin di Klinik Polrestabes Surabaya dengan hasil positif mengkomsumsi narkotika jenis sabu.

"Para tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika," pungkasnya. (bro)

Editor :