KLIKJATIM.Com | Gresik - Keramaian hentakan house music di Kafe Prambanan, Desa Kedungrukem Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Senin (2/11/2020) malam mengundang ratusan pengunjung. Melihat ada keramaian tanpa memperhatikan protokol kesehatan, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto yang menerima laporan langsung memerintahkan Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik membubarkan kerumunan tersebut.
[irp]
Awalnya, kafe yang berada di tepi Jl Raya Kedungrukem, Kecamatan Benjeng tersebut buka seperti biasa. Namun sekitar pukul 19.00, tiba-tiba pihak pengelola menggelar alunan house music yang menghentak. Tak pelak, sejumlah remaja dan warga sekitar mendatangi kafe tersebut dan nongkrong. Yang disayangkan para pengunjung ini tidak memperhatikan protokol kesehatan.
Keramaian itu rupanya direkam oleh tim pemantau dari Kecamatan Benjeng. Hasil laporannya terlihat ratusan pengunjung berdesakan yang sebagian besar tidak mengenakan masker duduk bergerombol di meja-meja tamu. Video rekaman tersebut disampaikan ke Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik.
Bupati Sambari yang melihat video tersebut segera memerintahkan Satgas Covid-19 di Kecamatan Benjeng untuk mendatangi kafe tersebut dan memastikan kebenaran informasi. Tim Satgas Covid Benjeng dipimpin Camat Benjeng Suryo Wibowo bergerak bersama anggota Trantib, Koramil, Puskesmas dan Polsek Benjeng.
"Kami datang pukul 19.30 dan melihat memang ada keramaian di kafe Prambanan ini. Kami mengecek kegiatan tersebut tidak memiliki izin pengumpulan massa dan tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Suryo.
[caption id="attachment_38835" align="alignnone" width="300"]
Kapolsek, Danramil dan Camat Benjeng menegur pengelola Kafe Prambanan dan membubarkan pengunjung yang melanggar protokol kesehatan.[/caption]
Akhirnya Satgas Covid-19 Kecamatan Benjeng memanggil pengelola kafe dan memerintahkan untuk menghentikan kegiatan house music. Selanjutnya pengunjung yang ada di lokasi dibubarkan dan diminta pulang. Sebelum pulang, pengunjung juga dicek suhu tubuhnya dan diminta mengenakan masker.
Sejumlah anggota Polsek dan Koramil Benjeng bahkan menegur pengunjung yang masih bertahan di dalam kafe. Kepada pengunjung yang mokong, polisi dan anggota TNI mengancam memberi tindakan tegas jika tidak segera bubar. Akhirnya seluruh pengunjung bubar dan lampu kafe dimatikan.
"Karena sudah melanggar ketentuan protokol kesehatan, untuk sementara kafe ini kami tutup hari ini. Selanjutnya, pengelola kafe dilarang memainkan musik dan sejenisnya. Mereka boleh buka tanpa alat musik dan harus memperhatikan protokol kesehatan," tegas Camat Benjeng.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya memerintahkan Satgas Covid-19 Benjeng untuk membubarkan pengunjung kafe yang melanggar protokol kesehatan. Kendati Gresik sudah berada di zona kuning, Pemerintah Kabupaten Gresik tetap memperketat dan pengawasan kegiatan yang melibatkan keramaian masyarakat.
"Dan ini kami buktikan ada penyelenggara kafe yang melanggar aturan segera kami tindak, pengunjung kafe juga kami bubarkan. Selanjutnya penanganan kafe yang melanggar ini akan dilakukan oleh Kecamatan Benjeng," jelas Bupati Sambari Halim Radianto. (hen)
Editor : Abdul Aziz Qomar