KLIKJATIM.Com ǀ Gresik – Pemda Kabupaten Gresik menjatuhkan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan. Selama tahun 2019 ini, sudah tercatat ada sebanyak 6 ASN yang dijatuhi sanksi. Satu orang di antaranya telah dipecat dengan tidak hormat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Nadlif menegaskan, bahwa Bupati Sambari Halim Radianto tidak main-main memberikan punishment atau hukuman kepada ASN yang mokong. “Mereka adalah ASN yang melanggar aturan dan tidak disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomer 53 tahun 2010,” terang Nadlif, dengan didampingi Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Sutrisno di kantornya.
Rincian abdi negara---sebutan lain untuk ASN---yang mendapat hukuman di antaranya, satu orang diberhentikan tidak dengan hormat, satu orang diberhentikan sementara, satu orang dibebaskan dari jabatan eselon IV atau nonjob. Sedangkan tiga orang lainnya diberhentikan dengan hormat dan bukan atas permintaan sendiri.
[irp]
“Khusus untuk ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, masih punya kesempatan hak pensiun . Syaratnya saat diberhentikan tersebut berusia di atas 50 tahun dan masa kerja di atas 20 tahun,” lanjutnya.
Untuk pelanggaran disiplin sesuai PP/53/2010, rata-rata karena tidak masuk kerja selama 46 hari dalam setahun tanpa keterangan sah. Sehingga mereka dijatuhi sanksi disiplin berat. Sedangkan bagi ASN yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atau penyalahgunaan kewenangan, maka diberhentikan dengan tidak hormat setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Selain memberikan hukuman, lanjut Nadlif, Bupati juga sering memberikan reward untuk ASN yang kinerjanya bagus. Selain Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), juga disiapkan reward khusus berupa jabatan sesuai pangkatnya atau setingkat di atas pangkatnya.
“Contoh ini sudah diberikan kepada salah ANS di Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik. Dia diberikan jabatan, meski pangkatnya masih setingkat di bawah dari jabatan semestinya,” beber pejabat asal Kecamatan Dukun ini.
[irp]
Para ASN yang berpeluang mendapatkan reward dari Bupati adalah mereka dengan kepedulian terhadap lingkungan kerja masing-masing, serta dapat mengharumkan nama Pemkab Gresik. Hal tersebut harus ditunjukkan melalui bukti kerja nyata.
“Misalnya saja ada ASN yang peduli terhadap pembangunan dan banyak menyelesaikan masalah di lingkungannya dengan selalu berkoordinasi ke Pemkab Gresik, maka dia pantas diusulkan untuk mendapatkan reward,” imbuhnya. (nul/roh)
Editor : Redaksi