KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ribuan buruh di sejumlah kota di Jawas Timur berencana kembali turun jalan menggelar aksi untuk menyuarakan tolak UU Omnibus Law, Selasa (27/10/2020). Kali ini di perkirakan sekitar 15 ribu masa dari 16 serikat buruh, dan akan bermuara di Gedung Negara Grahadi.
[irp]
Juru Bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Nurudin mengatakan, sekitar 16 serikat buruh akan menggelar aksi tolak Omnibus Law dan juga menuntut kenaikan upah. Ia juga memperkirakan sekitar 15 ribu masa yang akan turun ke jalan.
“Aksi kita pusatkan di kantor Gubernur Jatim diperkirakan melibatkan massa aksi sebanyak 15 ribu orang dari berbagai kawasan industri di Jatim,” kata Nurudin, Senin (26/10/2020).
Nurudin juga mengatakan, Selain menolak UU Omnibus Law, masa aksi juga mengusung isu lokal yang terkait penetapan upah minimum. Baik itu Upah Minimum Kabupaten/ Kota, Upah Minimum Sektoral, maupun Upah Minimum Provinsi. "Terkait kenaikkan UMP 2021, buruh meminta penetapan diambil berdasarkan rata-rata UMK 2020. Angkanya sebesar Rp2,5 juta," tambahnya.
Massa aksi akan bergerak secara bergelombang dari kawasan-kawasan industri menuju titik kumpul utama di Bundaran Waru atau Cito Mall. Selanjutnya ke Kebun Binantang Surabaya (KBS) dan Kawasan Industri Margomulyo sekitar pukul 12.00 WIB. “Kemudian secara bersama-sama menuju kantor Gubernur Jawa Timur, diperkirakan massa aksi sampai di Jl. Pahlawan Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB,” pungkasnya.
Adapun 16 serikat buruh yang akan turun ke jalan adalah KSPSI, KSPI, KSBSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KEP KSPI, FSPMI KSPI, FSP PPMI KSPI, FSP FARKES Rev. KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP PRODUKTIVA, SPN, SARBUMUSI, dan FSP FARKES SPSI. (hen)
Editor : Redaksi