KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kasus pelumuran kotoran manusia yang dilakukan istri pasien terhadap petugas medis Covid-19 puskesmas Sememi terus bergulir. Kini sang istri telah ditetapkan sebagai tersangka.
[irp]
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, kasus pelumuran kotoran itu sudah tahap satu, dan pemeriksaan tersangka pada 19 Oktober lalu. Kemudian 21 Oktober, berkas perkara sudah di serahkan ke kejaksaan.
"Tanggal 21 Oktober kemarin berkas perkara sudah kita kirim ke kejaksaan, sambil menunggu penelitian dari jaksa, apakah dinyatakan P21 atau ada kekurangan," kata Sudamiran, Minggu (25/10/2020).
Sudamiran juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku emosi ketika suaminya yang positif covid-19 di jemput paksa oleh petugas medis COVID-19 ke RS BDH, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
"Ya motifnya untuk sementara hanya emosi, karena suaminya sakit struk ditambah hasil swab-nya positif. Akhirnya ketika ada petugas yang melaksanakan treatment terhadap penderita covid-19, telah dilakukan pencegahan atau perlawanan," tambahnya.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, kejadian tersebut terjadi pada Selasa 29 September. Saat itu petugas medis hendak melakukan evakuasi pasien positif covid-19 dari Rusun Bandarejo ke Rumah Sakit BDH. Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, tiga petugas medis covid-19 Puskesmas Sememi dilumuri kotoran oleh istri pasien positif covid-19. (bro
Editor : Redaksi