klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mukhtar Mantan Plh BPPKAD Gresik Divonis Bersalah, MA Jatuhkan Hukuman Empat Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,19 M

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Terpidana kasus pemotongan uang insentif pegawai BPPKAD Gresik, Mukhtar saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. (ist)
Terpidana kasus pemotongan uang insentif pegawai BPPKAD Gresik, Mukhtar saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Majelis hakim di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, Mukhtar. Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp 1.198.688.960, dalam kasus pemotongan uang insentif pegawai BPPKAD tersebut. Jika tidak bisa membayarnya, masa hukuman akan ditambah 2 tahun.

[irp]

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Heru Winoto mengatakan, jaksa telah mengeksekusi hasil putusan MA itu. "Terpidana Muchtar mengembalikan uang pengganti senilai Rp 1,19 miliar lebih," ujar Kajari Heru Winoto, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dimas Adji Wibowo dan Kasi Intel Dymaz Atmadi Brata Anandiansyah di Kantornya, Rabu (21/10/2020).

Menurutnya, terpidana telah menitipkan uang Rp 542.806.000. Rinciannya barang bukti operasi tangkap tangkap (OTT) Rp 374.186.000 dan pengembalian dari sejumlah saksi yang sempat kecipratan dana tersebut sebesar Rp 167.900.000.

Artinya, sisa yang harus dibayar oleh terpidana Mukhtar masih Rp 656.532.960. "Terpidana Muchtar menyanggupi membayar sisa UP (uang pengganti) sebulan," terang Heru.

Bila dalam kurun waktu sebulan tidak segera dilunasi uang penggantinya, maka masa hukuman ditambah dua tahun sehingga menjadi 6 tahun penjara.

Sekedar mengingatkan lagi, Kejari Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD Gresik pada tanggal 15 Januari 2019. Dalam OTT tersebut tim kejaksaan menyita uang senilai Rp 374.186.000.

Kemudian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Mukhtar divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, hakim tipikor membebani Mukhtar untuk membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar.

Terdakwa Mukhtar tak terima. Ia pun melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT), namun putusannya justru menguatkan Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis hakim PT Jatim hanya memberikan diskon uang pengganti yang semula Rp 2,1 miliar menjadi Rp 663 juta.

Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, yang kemudian menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dan, hasil putusan majelis hakim MA ternyata menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama. (nul)

Editor :