KLIKJATIM.Com | Gresik—Seorang yang asalnya bekerja sebagai kuli bangunan menyamar sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, pelaku berhasil menipu seorang kepala madrasah di Kecamatan Cerme, Gresik.
[irp]
Pelakunya Mohammad Eliyas (43) asal Dusun Selat Barat, Lombok Barat. Selain mengaku sebagai petugas KPK, pelaku juga mengaku kepada para korbannya sebagai penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polda Jatim. Selain itu, pelaku kelahiran Lamongan ini juga mengaku sebagai anggota sebuah LSM hingga seorang jurnalis.
Dari berbagai kedok profesi yang digunakan pelaku, akhirnya berhasil menipu seorang kepala madrasah di Kecamatan Cerme. Penipuan itu dilakukan pada September 2020 lalu.
“Pelaku mendatangi korban dan menawarkan bantuan dari pemerintah pusat. Syaratnya harus membayar dulu pajak sebesar Rp 5,7 juta yang dibayarkan kepada pelaku,” kata Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto di Mapolres Gresik, Senin (19/20/2020).
Oleh pelaku, korban dijanjikan akan menerima bantuan senilai Rp 350 juta. Agar lebih meyakinkan korban, pelaku juga menunjukkan kepada korban koper yang berisi uang bantuan yang akan diserahkan kepada sekolah lainnya yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
“Namun, hingga Oktober 2020 ternyata bantuan itu tak kunjung turun,” ungkap Arief.
Selain menipu kepala madrasah, dari laporan yang diterima polisi, pelaku ternyata juga menipu seorang dengan modus menyewa rumah untuk dikontrak selama setahun. Triknya sama, agar lebih meyakinkan pemilik rumah pelaku juga menunjukkan kartu identitas sebagai petugas KPK.
“Pelaku juga menunjukkan kepada korbannya uang direkening senilai Rp 10 miliar. Korban juga diberikan cek senilai Rp 25 juta yang ternyata itu cek palsu,” papar kapolres.
Arief menambahkan, pencatutan nama lembaga negara itu digunakan pelaku agar mudah untuk memperdayai korbannya. Pelaku mendapatkan pin KPK, masker tipikor dan aksesoris lainnya melalui jual beli online.
“Semua barang bukti kami amankan, termasuk pistol mainan milik pelaku,” ujarnya.
Akibat ulahnya ini, pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polres Gresik. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun. (mkr)
Editor : Redaksi