klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tersandung Hukum, Mahmud Rencana Ikut Pelantikan dengan Dikawal Petugas Kejaksaan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Mahmud setelah menjalani persidangan di PN Gresik. (Dok/klikjatim.com)
Terdakwa Mahmud setelah menjalani persidangan di PN Gresik. (Dok/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com ǀ Gresik – Agenda pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD Gresik periode 2019-2024 akan digelar, Jumat (23/8/2019) besok. Namun dari 50 orang wakil rakyat yang akan dilantik, satu di antaranya sedang terseret masalah hukum.

Dia adalah Mahmud, calon anggota legislatif (caleg) Partai Nasdem dapil 8. Beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah memvonis mantan Kades Banyuwangi, Manyar tersebut dengan hukuman 2 tahun penjara.

Kini prosesnya belum selesai. Sebab penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan pihak terdakwa sama-sama mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

[irp]

Meski demikian, tapi kabarnya Mahmud akan hadir dan mengikuti pelantikan di gedung terhormat DPRD Gresik yang berlokasi di Jalan Wakhid Hasyim.

Rencananya, kehadiran terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas penjualan tanah di Kecamatan Manyar ini dikawal petugas Kejari Gresik. Usai pelantikan, Mahmud dikembalikan lagi ke rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Gresik, Bayu Probo Sutopo membenarkan, terkait rencana kehadiran Mahmud untuk mengikuti pelantikan anggota DPRD Gresik periode 2019-2024 besok. Tentunya, akan dikawal dari pihak kejaksaan. “Iya benar. Rencananya (hadir) begitu,” jawabnya dengan singkat.

[irp]

Dapat diketahui sebelumnya, bahwa politisi Partai Nasdem ini dilaporkan ke Polda Jatim oleh PT Bangun Sarana Baja (BSB). Yaitu terkait dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan atau 372 KUHP, atas penjualan tanah yang sekarang dipakai proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Mahmud pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Kejari Gresik dan menjalani proses peradilan di PN Gresik. (nul/rtn)

Editor :