KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Masa pandemi Covid-19 seperti saat ini , tidak mengahalangi warga yang mempunyai hobi berjudi sabung ayam untuk menyalurkan kesenangannya. Akibatnya, sebanyak 13 warga Sidoarjo diciduk aparat kepolisian.
[irp]
Penangkapan dilakukan personel Sabhara Polresta Sidoarjo pada Hari Minggu (11/10) siang.
Kabag Ops Polresta Sidoarjo AKP Trie Sis Biantoro menjelaskan, sebelumnya pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa di Desa Lebo RT 12, RW IV, Kecamatan Kota Sidoarjo, sering digelar judi sabung ayam.
"Warga sekitar resah dengan judi sabung ayam tersebut. Maka hari ini kita lakukan penggrebekan," kata Trie di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (11/10/2020).
Trie menjabarkan, hasil dari penggrebekan tersebut 13 orang yang sedang melakukan judi sabung berhasil diamankan. Selain itu empat kendaraan roda dua dan dua ekor ayam juga diamankan sebagai barang bukti.
"Dalam sekali tarung melibatkan beberapa orang yang ikut judi, taruhannya jutaan rupiah. Kemudian hasil uang taruhan, 10 persen untuk komisi tempat dan yang mengatur judi sabung ayam itu," imbuh Trie.
Trie memaparkan, mereka yang mengikuti judi sabung ayam tersebut bukanhanya warga setempat,namun datang dari kecamatan lain seperti Kecamatan Balongbendo, Krian, dan Wonoayu. Mereka dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun. (bro)
Editor : Satria Nugraha