KLIKJATIM.com | Surabaya - Polrestabes Surabaya gelar perkara kasus pengrusakan di Gedung Negara Grahadi pada aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (8/10/2020). Sebannyak 253 orang diamankan, 22 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan barang bukti yang diamankan ada bom molotov hingga parang.
[irp]
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan aksi demonstran berjalan anarkis. Terjadi aksi pengrusakan sudah nyata di depan mata. Tak ada cara lain kecuali tindakan pendorongan dan pembubaran yang berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB.
"Kami di bantu juga dari Ditreskrimum Polda jatim dan Polrestabes Surabaya upaya pembubaran atau penggerakan massa tersebut," Kata Kombes Pol Johny, Sabtu (10/10/2020).
Berdasarkan catatan kepolisian, dari 253 orang yang diamankan ada 207 orang diabwah umur. Sedangkan dewasa 46 orang. Sedangkan para tersangka terdiri dari 5 orang dewasa dan 17 orang anak-anak. " Untuk proses mengedepankan asas praduga tidak bersalah , demi kepentingan anak-anak kami pun tunduk terhadap hukum formil yang ada di Sistem Peradilan Pidana Anak," tambahnya.
Selanjutnya dibebakan jumlah kerugian materil antara lain ada 2 unit kendaraan, ada yang terbakar, ada pospol yang dirusak. Barang bukti yang di amankan yakni sebuah bom molotov, tas berisi batu, 1 mobil lalu lintas yang rusak,1unit mobil dinas Jatanras, 1 buah senjata tajam jenis Parang dengan sarung. (rtn)
Editor : Redaksi