KLIKJATIM.Com I Banyuwangi - Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro di Banyuwangi. Masa pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) bagi Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang. Khusus di Banyuwangi pendaftran bisa dilalakukan mulai 12 Oktober - 30 November 2020.
[irp]
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Pemkab Banyuwangi Nanin Oktaviantie mengatakan pemerintah pusat telah memperpanjang pendaftaran program banpres ini. Ini karena penambahan kuota penerima program.
Bantuan ini sifatnya hibah bukan pinjaman. Penerima tidak perlu pusing memikirkan pengembalian uang tersebut "Bantuan modal tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima dan bank yang telah ditunjuk pemerintah," kata Nanin Oktaviantie.
Dijelaskannya UMKM yang menerima bantuan ini akan menerima pesan singkat dari bank penyalur. Selanjutnya pelaku usaha dapat langsung melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah verifikasi, proses pencairan dana bantuan, bisa selesai dilaksankan di bank penyalur
Nanin juga menerangkan proses pendaftaran dapat dilakukan secara online terlebih dahulu,melalui alamat link bit.ly/daftar_bpum . Selanjutnya berkas fisik dikumpulkan di Rumah Kreatif Banyuwangi pada jam kerja, "Dokumen juga bisa dikirimka via kurir" terangnya.
Untuk dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran adalah pemohon bukan seorang ASN/TNI/Polri maupun pensiunan ASN/TNI/Polri, serta belum pernah mengambil kredit di Bank. jika pemohon sedang mengambil kredit di Bank, pemohon belum bisa mengajukan bantuan ini.
Selain itu terdapat syarat dokumen lainnya berupa fotokopi e-KTP, fotokopi rekening Bank, fotokopi ijin usaha dan foto tempat produksi, serta mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
"Bagi pemohon yang kurang jelas informasinya, dapat menghubungi kantor kecamatan terdekat atau langsung datang ke kantor Diskop ataupun Rumah Kreatif Banyuwangi" tambah Nanin.(rtn)
Editor : Apriliana Devitasari