klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Soal Omnibus Law, Sarbumusi Bojonegoro Pilih Ajukan JR ke MK

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Nahdlatul Ulama Bojonegoro, Amrozi
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Nahdlatul Ulama Bojonegoro, Amrozi

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—DPC Sarbumusi (Sarikat Buruh Muslimin Indoensia) Nahdlatul Ulama (NU) Bojonegoro memilih jalan judicial review (JR) terkait RUU Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu. Langkah tersebut tegak lurus sebagaimana sikap DPP dan DPW Sarbumusi Jatim.

[irp]

Ketua DPC Sarbumusi NU Bojonegoro, Amrozi mengatakan, langkah yang ditempuh DPC Sarbumusi Bojonegoro sejalan dengan DPP dan DPW Jatim. Yakni, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa pasal yang dianggap merugikan buruh dalam Omnibus Law.

"Karena sudah diputuskan menjadi UU, maka kami akan mengajukan Judicial Review pada pasal-pasal yang merugikan buruh ke MK," katanya, Jumat (9/10/2020).

Amrozi membeberkan beberapa alasan menolak Omnibus Law, terutama pada klaster ketenagakerjaan secara jelas dan nyata telah mendegradasi hak-hak dasar pekerja atau buruh jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian, upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK) di hapus, sedangkan penentuan upah minimum kabupaten (UMK) ada persyaratan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan sebelumnya hingga pengurangan besaran nilai pesangon.

"Selain itu, soal PKWT atau pekerja kontrak waktu tertentu, akan menjadikan selamanya menjadi buruh kontrak," kata Amrozi.

Amrozi menambahkan, selain itu, terkait dengan outsourcing tanpa batas jenis usaha. Padahal dalam ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketengakerjaan, tenaga kerja dari penyedia jasa pekerja hanya boleh dipekerjaan pada pekerjaan penunjang.

"Tetapi dalam ketentuan UU Cipta Kerja Outsorsing bisa untuk semua jenis pekerjaan,” ujarnya.

Terlebih, dari informasi yang di dapat, dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini tenaga kerja asing diindikasikan bebas masuk. "Maka dari itu, Sarbumusi Bojonegoro juga akan melakukan judicial review," tutup dia. (mkr)

Editor :