klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gasak Motor Buat Mabuk Miras, Warga Surabaya Ini Pindah Tidur di Polsek Wonokromo

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku. (ist)
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Polsek Wonokromo berhasil membekuk tersangka pencurian motor bernama Jamin (23). Warga Tambak asri gang 26 Nomor 18 Krembangan, Surabaya, nekat maling karena kehabisan dana buat mabuk-mabukan.

[irp]

Kapolsek Wonokromo AKP Rini Pamungkas mengatakan, pihaknya saat ini mengamankan tersangka pencuri motor jenis Vixion yang dalam hitungan detik bisa dibawah kabur.

"Pelaku memang pemetik motor dan cepat membawa kabur motor curian," ujar AKP Rini, Rabu (7/10/2020).

Pencurian dilakukan sekitar pukul 02.45 wib, di daerah Bagong Ginayan Gang VI no 26 Kelurahan Ngagel. Saat itu ,korban Hariyanto (34)  jukir, yang sedang tidur di dalam rumah tiba-tiba  mendengar suara teriakan"maling ....maling". Sontak Hariyanto terbangun dari tidur malamnya dan seketika langsung keluar rumah. Hariyanto mendapati motor yang dia parkir di depan rumah tidak ada. Setelah diamati, motornya sudah di dorong dan dinaiki oleh seseorang yang tidak kenal, kemudian Hariyanto bersama warga sekitar mengejar pelaku dan berhasil ditangkap.

Sedangkan teman tersangka bernama Rony masuk dalam DPO Polsek Wonokromo. Dan pelaku yang satu kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih abu abu.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali ini melakukan aksi kejahatannya.Dia mengaku mengaku mendapat 300 ribu dari hasil pencurian dan uang itu di gunakan untuk membeli minuman keras.

"Baru sekali pak, ketangkap,dari pembagian dapat 300 ribu, Untuk minum sama temen," jelas tersangka.

Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria tahun 2012 warna merah hitam nopol L 4430 U dan kunci T yang sudah dimodifikasi.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara. (bro)

Editor :