klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Setelah Jaksa Emosi, Terdakwa Kasus Penganiayaan Takmir Masjid di Gresik Akui Perbuatannya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Suasana sidang daring terdakwa pemganiayaan masjid Desa Serah Panceng, Gresik (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Suasana sidang daring terdakwa pemganiayaan masjid Desa Serah Panceng, Gresik (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa Maftukhin (39) warga Desa Serah RT 01 RW 05, Kecamatan Panceng mengagendakan pemeriksaan terdakwa, Selasa (06/10/2020). Sidang secara virtual ini sempat membuat  jaksa AA Ngurah Wirajaya naik darah. Pasalnya terdakwa menyangkal tuduhan yang pada sidang sebelumnya tak disangkalnya.

Dalam sidang  ini majelis hakim diketuai Rina Indrajanti .  Pengakuannya terdakwa tidak melakukan pemukulan,  hanya menarik baju saksi korban Imron. Saat itu korban  melarikan diri dengan cara meneblek punggungya. Anehnya, terdakwa tidak mengetahui kalau saksi korban sempat tersungkur.

Keterangan terdakwa ini berbanding terbalik saat saksi korban imron dimintai keterangan di PN Gresik. Saat itu saksi dengan tegas mengaku akibat tarikan terdakwa, saksi korban tersungkur ke tanah dan menimbulkan luka lebam dipunggungnya. Atas kesaksian ini terdakwa tidak disanggah atau dibantah.

Tidak hanya itu, terdakwa juga tidak mengakui kalau dirinya membawa paving untuk mengancam saksi korban. Padahal, faktanya dalam sidang saksi Arifan dengan tegas melihat terdakwa membawa paving sambil mengancam korban.

Terdakwa hanya mengakui kalau telah memaki saksi korban Imron serta meludahi wajahnya. Terdakwa juga  meminta imron untuk sujud mencium kakinya sebagai permintaan maaf karena telah menfitnah ibunya, dirinya dan usahannya. "Tapi saya tidak pernah menarik kemaluan saksi, itu adalah fitnah” tegas terdakwa.

Jaksa AA Ngurah Wirajaya menilai pengakuan terdakwa ini plinplan . Setelah dicerca pertanyaan akhirnya diakui telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul punggung saksi korban. Terdakwa menggeplek serta menarik bajunya hingga saksi korban tersungkur ke tanah dan menyebabkan luka memar dipungungnya.

Seperti diberitakan, terdakwa yang diketahui sebagai pengusaha material nekat aniaya korban yang juga sebagai takmir Masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng. Akibat perbuatan terdakwa, korban Imron mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.

Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal tanggal 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.(rtn)

Editor :