klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kisruh Pengelolaan Parkir di Bangkalan, Dishub Jelaskan Ini

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Kendaraan Umum Dishub Kabupaten Bangkalan,Ariek Moein
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Kendaraan Umum Dishub Kabupaten Bangkalan,Ariek Moein

KLIKJATIM.Com | Bangkalan -  Pengelolaan dan kebijakan terkait parkir di Kabupaten Bangkalan disoal oleh mahasiswa. Hal ini membuat Dinas Perhubungan setempat angkat bicara.

[irp]

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Kendaraan Umum Dishub Kabupaten Bangkalan, Ariek Moein menjelaskan, item parkir itu ada tiga bentuk. Mulai dari pajak parkir, retribusi parkir, dan parkir khusus. Dari tiga item itu, hanya dua yang dipegang Dishub Bangkalan. Pertama Retribusi parkir diantaranya di tepi jalan umum atau tempat parkir umum seperti di Stadion Gelora Bangkalan (SGB).

Lanjut Ariek Moein, selain itu juga ada pajak parkir di luar badan jalan, artinya parkir yang memiliki lahan seperti toko modern, Bangkalan plaza, atau toko-toko biasa yang memiliki lahan tidak memakai bahu jalan atau badan jalan.

"Mulai tahun kemarin (2019) sudah ada penyerahan pajak parkir dari Dishub ke Badan  Pendapatan Daerah (Bapenda) sebanyak 62 titik pajak parkir yang sudah kita sahkan terakhir itu September 2019, jadi sekarang parkir itu kewenangannya Bapenda," ujarnya, Selasa (06/10/2020).

Sedangkan di tepi jalan umum dan retribusi parkir dan parkir khusus wewenangnya dinas perhubungan, yang semuanya akan masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangkalan.

Kebijakan dari Dishub Bangkalan terkait parkir di tepi jalan dan ataupun di tempat parkir khusus harus ada nomor karcis dan wajib menggunakan rompi. Namun kenyataannya di lapangan para juru parkir tidak memberikan karcis dan tidak memakai rompi.

"Makanya itu adalah identitas mereka parkir legal, jika nantinya ada masyarakat tidak membayar parkir saat mereka tidak menggunakan rompi, itu sah-sah saja apa lagi tidak memberikan karcis" ungkapnya.

Dishub Bangkalan sudah beberapa kali melakukan teguran terhadap juru parkir (Jukir) yang nakal di dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

"Kita sudah beberapa kali mencabut izinnya, yang kedua mereka tidak kooperatif melaksanakan kewajibannya menyetor PAD ke kita, kita sudah sering melakukan penertiban dan pembinaan," imbuhnya.

Lelaki berkacamata itu berharap dukungan dari masyarakat agar meminta karcis saat memarkir kendaraannya. Karena setiap jukir sudah memiliki kartu karcis dari pihak Dishub Bangkalan. (bro)

Editor :