KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gilang Adi Surya (22), pemuda asal Undaan Wetan III Surabaya ini harus boyong dari kamar kosnya di Jalan Dupak Masigit IX Buntu Surabaya ke sel tahanan Polsek Asemrowo, Surabaya. Itu terjadi bukan karena bayar kosnya yang lama mahal atau tidak kuat bayar, namun karena sel Gilang memiliki sabu-sabu. Nah kan.
[irp]
Gilang diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Asemrowo usai kedapatan memiliki sabu seberat 2,62 gram yang disimpan dalam plastik kecil di kamar kosnya di Jalan Dupak Masigit. Gilang sejatinya juga tidak tahu jika ia menjadi target polisi. Bahkan, saat ditangkap, posisi Gilang sedang tertidur pulas di kamar kosnya itu.
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha mengungkapkan, mulanya aktifitas Gilang terbongkar saat anggota Reskrim sedang patroli tertutup di sekitar Dupak Masigit.
"Saat itulah anggota mendapatkan informasi bahwa di kamar kos yang dihuni tersangka sering dijadikan transaksi narkotika. Tersangka merupakan pengedar narkoba di wilayah Dupak Masigit," ungkap Rizkika, Selasa (29/9/2020).
Berdasar informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian di sekitar rumah Gilang. Dan benar, anggota mendapati beberapa pemuda sedang keluar-masuk di rumah tersangka itu.
Saat ditangkap, tersangka mengaku jika sabu tersebut didapat dari temannya berinisial J. Dan J sendiri, pada hari Kamis (3/9/2020) pukul 22.00 WIB mendatangi rumah kos untuk menitipkan sabu kepadanya untuk dijual. "Saya disuruh menjual Rp 100 ribu per poket. Baru beberapa aja yang dibeli," terang Gilang.
Saat ini teman Gilang berinisial J tersebut menjadi DPO dan sedang diburu oleh petugas. Sementara Gilang, saat dibawa ke Klinik Polrestabes Surabaya untuk dilakukan tes urine, hasilnya juga positif methampetamine. (bro)
Editor : Redaksi