KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menepis kabar terkait surat pengajuan usulan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang pengklasifikasian pelaporan kasus kematian covid-19.
[irp]
Orang nomor satu di Jatim itu akhirnya meluruskan kabar tersebut lewat cuitan di Instagram pribadinya @khofifah.ip, yang diunggah pada Selasa (22/9/2020) malam.
Dalam keterangannya, Khofifah mengatakan jika Pemprov Jatim tidak pernah mengirimkan surat apapun kepada Kemenkes RI untuk mendefinisikan kematian akibat covid-19 ataupun data terkait.
Menurutnya, Provinsi Jatim justru mendorong kejujuran dan keterbukaan pencatatan dan pelaporan terkait covid-19. Sedangkan menanggapi kabar itu, Khofifah memilih positif thinking.
"Bagi saya positive thinking saja. Berita ini perlu saya klarifikasi agar tidak menjadi bola liar dan digoreng dadakan seperti tahu bulat," katanya.
Khofifah mengklaim, Jatim mendorong keterbukaan terkait covid-19 yang lebih rinci serta mendetail berdasarkan pedoman WHO. Harapannya, kata dia, agar pandemi ini bisa cepat berakhir.
"Jatim mendorong kejujuran dan keterbukaan pencatatan dan pelaporan seluruh informasi terkait covid-19 yang lebih rinci dan detail berdasarkan pedoman WHO yang berlaku agar pandemi ini lekas berakhir," tegasnya.
Sekadar informasi, klarifikasi itu ia ungkapkan menyusul adanya pemberitaan yang mencatut namanya beberapa hari lalu.
Isi berita itu mengatakan, bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Jatim mengaku tengah mengajukan usulan pengklasifikasian pelaporan kasus kematian kasus covid-19 kepada Kemenkes RI.
Sedangkan nama Gubernur dicatut dan dijelaskan bahwa Khofifah membuat surat ke Kemenkes RI, dan memerlukan definisi kematian. (bro)
Editor : Redaksi