KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap motif pembunuhan Arif Krisyanto (28) warga Dusun Mendalan, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen di hutan Desa Kesimen Kecamatan Prigen. Pembunuhan itu dilatarbelakang asmara. Kholis Bigi (36) menuding korban terlibat affair dengan istrinya Siti Khusnul Khotimah, (25).
Motif itu terkuak setelah polisi melakukan pemeriksaan maraton terhadap tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masung Kholis Bigi, sebagai pelaku utama sekaligus eksekutor. Kemudian Siti Khusnul Khotimah, (25) istri pelaku utama serta Muslik alias Codet, (34). Seluruh tersangka berdomisili di Dusun Klabangan, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, ketiga tersangka memberikan keterangan kepada penyidik usai ditangkap di Banyuwangi, 14 September lalu. Kepada penyidik, Kholis Bigi mengaku dia emosi lantaran curiga istrinya berselingkuh dengan korban.
"Ada motif asmara antara korban ARF dengan tersangka SKK. Lalu, KB cemburu karena didapati dari salah satu media sosial messenger-nya, FB," ungkap Kombes Truno, Selasa (22/9/2020).Berawal dari chat mesra itu, pelaku mencecar istrinya dengan sejumlah pertanyaan. Karena diancam, Siti Khusnul Khotimah mengaku dia ada affair dengan korban. Selanjutnya, tersangka merancang niat untuk menghabisi Arief. Pelaku meminta istrinya membuat janjian dengan pelaku di sekitar hutan Kesimen.
Lalu, dari keterangan saksi IUM, diketahui jika pelaku meminjam motor miliknya untuk dipakai mengintai pertemuan istrinya. Pada hari kejadian, Siti Khusunul Khotimah menghubungi korban dan meminta menemuinya di salahsatu tempat di hutan Kesimen. Sebelum korban tiba, Kholis Bigi sudah ada di lokasi terlebih dahulu.
Di lokasi eksekusi, Kholis bersama rekannya Muslik alias Condet. Tersangka kemudian meminta istrinya, memancing korban melalui pesan di Facebook untuk bertemu. Belum juga sampai di lokasi pertemuan, tersangka bersama Condet menghadang korban di tengah hutan di Desa Sukoreno. Tersangka langsung menyerang korban dengan senjata tajam serupa samurai.
"Agar seolah-olah terjadi pembegalan, maka sepeda motor korban dibawa kabur oleh Condet. Sementara pelaku Kholis Bigi mengendarai motor yang dipinjam dari saksi UM," terang Kabid Humas Polda Jatim.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor, sebilah samurai dan bekas baju yang dibakar tersangka. Ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 340 subsider 380 lebih subsider 365 KUHP Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Pasal 340 KUHP adalah pasal pembunuhan berencana. (bro)
Editor : Redaksi