KLIKJATIM.com | Surabaya - Polrestabes Surabaya ingatkan kepada kedua pasangan calon Wali Kota Surabaya untuk mematuhi protokol kesehatan dalam perhelatan Pemilihan Wali Kota Surabaya 2020.
[irp]
Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Wimboko mengatakan, Porlestabes akan tegas menindak pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar protokol tersebut bisa di denda sesuai perda Trantibum Pemprov Jatim.
Bahkan, bagi warga yang masih berkerumum bisa dijerat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
“Kita terus melakukan rapat mencari formulasi terbaik. Polrestabes Surabaya tidak main main, orang yang melanggar didenda. Yang berkerumun bisa dijerat Undang Undang Karantina Kesehatan dan lain sebagainya. Sekarang tidak ada toleransi bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata AKBP Wimboko, seperti dilansir dari suarasurabaya.net, Senin (21/9/2020).
Kepolisian dan Satgas Covid-19 Surabaya tengah mengatur model kampanye Bapaslon di Pilkada Surabaya 2020. Pihak tim pemenangan Eri-Armuji dan MA-Mujiaman akan diundang dan diberi sosialisasi.
Mereka menghimbau untuk tidak lagi ada acara atau pertemuan tatap muka secara langsung yang di lakukan pihak Eri - Armuji maupun pihak Machfud Arifin - Mujiaman Sukirno.
“Kita koordinasikan dengan kedua belah pihak baik itu timnya pak Eri maupun Pak MA. Agar tidak lagi pertemuan tatap muka dan berkerumun. Kalau mereka sudah mengerti terus kejadian (berkerumun) lagi, baru kami tindak,” tambahnya. (bro)
Editor : Redaksi