klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Terbukti Cabuli Jemaatnya, Pendeta Surabaya Ini Menghuni Bui 10 Tahun

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pendeta Hany Layantara dijatuhi hukuman 10 tahun oleh majelis hakim PN Surabaya karena terbukti mencabuli jemaatnya.
Pendeta Hany Layantara dijatuhi hukuman 10 tahun oleh majelis hakim PN Surabaya karena terbukti mencabuli jemaatnya.

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pendeta Hani Layantara akhirnya harus mendekam di sel penjara selama 10 tahun. Itu terjadi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Johanes Hehamony menjatuhkan pidana penjara dalam persidangan pembacaan vonis, Senin (21/9/2020).

[irp]

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan,” ujar hakim Johanes dalam putusannya yang dibacakan di ruang Candra PN Surabaya.

Dalam pertimbangan putusan majelis hakim disebutkan bahwa dari fakta persidangan yakni keterangan saksi korban IY, saksi RA, LW, RW. Dari keterangan para saksi terungkap bahwa awal mula kasus ini adalah ketika korban yang lahir pada tahun 1993 silam diangkat sebagai anak oleh terdakwa lantaran isterinya belum mempunyai anak. Pengangkatan anak tersebut juga diumumkan pada saat ibadah di gereja orangtua dan terdakwa melakukan ibadah.

Dalam putusan hakim juga diuraikan, korban mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2005 sampai 2011, yakni ketika korban usia 12 tahun sampai 15 tahun. Dan intensitas kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban adalah empat sampai lima kali. “Intensitas tersebut menurun setelah terdakwa mengangkat anak angkat lagi,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Hakim juga mempertimbangkan dalam amar putusannya bahwa saat melakukan perbuatannya, terdakwa juga dengan menyertakan ancaman. “Hal itu yang membuat saksi korban tidak memberitahukan ke orangtuanya karena takut,” ujar hakim.

Majelis hakim juga sepakat dengan JPU dalam dakwaan yakni tertuang dalam pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP.

Perbuatan terdakwa terbongkar setelah saksi akan menikah dengan calon suaminya yakni J. Saksi korban kemudian dengan didukung calon suami kemudian mencari solusi bagaimana cara mengungkapkan kasus ini. (hen)

Editor :