klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Angel Wes....Ditagih Utang Dibayar Arit, Pemberi Hutang Dibacok Hingga Tewas

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Korban diangkut ambulan setelah menjalani pemeriksaan medis. IST
Korban diangkut ambulan setelah menjalani pemeriksaan medis. IST

KLIKJATIM.Com I Bangkalan - Lantaran perkara hutang pihutang warga Binteng, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan berinisial S (44) nekat membacok ABS (40) warga Pocogan, Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya. Korban tewas ditempat. Pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban saat menagih utang sebesar Rp 72 juta.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.15 WIB, Kamis (17/09/20) di Kompleks Pemakaman Umum Binteng, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya. Tidak jauh dari rumah tersangka. "Berawal ketika korban mendatangi rumah tersangka bersama pamannya untuk menagih utang," kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja.

[irp]

Saat itu, pelaku minta maaf kepada tersangka karena belum bisa membayar utang sebesar Rp 72 juta. Namun korban pun menyuruh tersangka untuk mencarikan utangan ke tetangganya, agar bisa membayar utangnya ke korban.

"Akibat perkataan dari korban tersebut, tersangka merasa tersinggung dan saat itu dengan emosi lalu keluar rumah menuju ke kandang ayam untuk mengambil senjata tajam jenis arit," ujar AKP Agus seperti dilansir ragamedia.

Melihat keadaan tersebut, korban mencoba melarikan diri. Tersangka berusaha membacokkan senjata tajam ke arah korban, namun tidak kena. "Korban melarikan diri ke arah kuburan. Tersangka kembali mengejar dan melakukan pembacokan pada korban sebanyak 1 kali, sehingga korban terjatuh," urai Kasatreskrim.

Korban yang terjatuh menjadi sasaran empuk. Korban sempat menangkis bacokan tersangka menggunakan kedua tangannya. Namun, tersangka tetap membacokan secara berulang kali. "Korban sempat meminta maaf, dan setelah itu tersangka meninggalkan korban dan kembali ke rumahnya. Beberapa saat kemudian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Arosbaya dan telah kami amankan," ungkap dia.

Luka bacok terdapat pada sisi siku tangan bagian kanan dan kiri, mulut, kepala bagian belakang, dan samping kanan. Atas kejadian ini, tersangka akan dipidana sesuai pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.(rtn)

Editor :