klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemukul Risma Ternyata Sepasang Suami Istri Yang Terbelit Utang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka Suparman saat diamankan polisi.
Tersangka Suparman saat diamankan polisi.

KLIKJATIM.Com | Gresik—Aksi percobaan pencurian disertai kekerasan di Perumahan Cerme Apsari pada Sabtu (12/9/2020) lalu terungkap. Pelakunya suami istri yang nekat membobol rumah tetangganya karena terlilit hutang.

[irp]

Suami istri yang kini telah dibekuk aparat Polsek Cerme itu Suparman (42) dan Likha  (32) warga Perum Cerme Apsari Blok HH No. 15 Desa Ngabetan Kecamatan Cerme.  Akibat ulah kedua tersangka itu, Risma Asti Herianti (16), remaja asal Desa Danyang RT 04/RW 09 Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobokan Jawa Tengah, harus dirawat di RS Ibnu Sina setelah mengalami luka akibat dianiaya dengan linggis.

Suami istri tersebut ditangkap dalam waktu yang berbeda. Suparman ditangkap terlebih dahulu pada Selasa (15/9/2020), kemudian istrinya menyusul ditangkap Kamis (17/9/2020). Keduanya nekat melakukan perbuatan keji itu karena terlilit hutang dan ekonomi keluarga.

Kapolsek Cerme AKP Nur Amin membeberkan, penangkapan pasangan suami istri itu bermula dari adanya percobaan pencurian dengan kekerasan di rumah Teguh Heru Yuwono (45) yang merupakan tetangga tersangka. Rumah Teguh di Perum Cerme Apsari Blok HH No. 12A Desa Ngabetan Kecamatan Cerme disatroni oleh kedua tersangka yang berniat untuk merampok.

Tersangka melancarkan aksinya dengan memanjat atap rumah korban. Sampai di lantai dua, keduanya mencongkel jendela kamar yang digunakan sebagai tempat istirahat Risma yang merupakan asisten rumah tangga Teguh.

[caption id="attachment_33794" align="aligncenter" width="607"] Tersangka Likha saat diamankan polisi.[/caption]

Risma yang sedang istirahat pun terbangun. Melihat ada dua orang masuk ke kamarnya, Risma kaget dan ketakutan yang membuatnya berteriak kencang. Sontak hal itu membuat tersangka kalap lalu membekap dan menganiaya korban menggunakan besi linggis.

Akibatnya, Risma mengalami luka berat di bagian leher, bahu dan tangan. Dia pun mendapatkan perawatan intensif petugas medis lantaran beberapa bagian tubuh mengalami patah tulang dan mengeluarkan banyak darah.

"Di lokasi kejadian ditemukan barang bukti berupa satu buah linggis. Dan berdasarkan keterangan saksi, linggis tersebut milik tersangka Suparman," ungkap Nur Amin. Jumat (18/9/2020).

Masih menurut perwira dengan tiga balok di pundak itu, Suparman pernah membersihkan rumah korban. Sehingga tersangka mengetahui bahwa jendela kamar atas tidak bisa dikunci.

Risma yang menjadi korban penganiayaan pun membenarkan bahwa yang masuk ke rumah majikannya dan menganiaya dirinya hingga terkapar lemas adalah Suparman. "Berdasarkan keterangan saksi dan korban, serta didukung barang bukti jajaran kami melakukan penangkapan terhadap Suparman di kediamannya," imbuhnya.

Dari keterangan Suparman, ia beraksi dengan dibantu istrinya karena terlilit hutang. Tidak buang waktu, polisi langsung meringkus perempuan 32 tahun itu di Jalan Raya Cerme Kidul No. 169 Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme.

"Saya butuh uang pak, saya terlilit hutang," kata Suparman kepada penyidik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri yang juga tinggal di Jalan Gundih Rel Blok C No. 3-A RT 02/RW 01, Kecamatan Bubutan-Surabaya itu dijerat pasal berlapis. Diantaranya pasal 365 juncto 53 KUHP dan atau UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 juncto 351 ayat (2) KUHP. (mkr)

Editor :