KLIKJATIM.Com I Ponorogo - Dua desa di Kecamatan Jetis lockdown alias dikunci sementara (kuntara). Tujuannya, mengendalikan persebaran Covid-19 di wilayah setempat yang sempat menyebar beberapa waktu lalu.
[irp]
Dua pekan sebelumnya, Puskesmas Jetis lebih dulu menyesuaikan layanan dengan menutup rawat inap dan instalasi gawat darurat (IGD), buntut seorang pasien positif Covid-19. ‘’Kita tutup dua pekan,’’ kata Kades Karanggebang, Abdul Basyid.
Kebijakan lockdown diambil pemerintah desa (pemdes) setempat sejak Selasa (15/9/2020). Satgas penanggulangan Covid-19 menggunakan portal untuk memblokade jalan-jalan masuk menuju kedua desa. Kuntara diberlakukan hingga 28 September. ‘’Sementara ini akses dibatasi hanya satu jalan, agar pengawasan maksimal,’’ ujarnya.
Abdul menyebut, ada delapan ruas jalan keluar masuk desa yang ditutup. Satu jalan yang difungsikan, yakni ruas Karanggebang-Tegalsari. Penutupan dilakukan setelah dua warga setempat terkonfirmasi Covid-19.
Hasil tracing, ada delapan warga yang berkontak erat dan sudah uji swab. ‘’Sampai saat ini, kedua warga yang positif masih menjalani isolasi. Keluarganya juga diimbau isolasi mandiri. Alhamdulillah, masyarakat membantu mengirim makanan,’’ jelasnya.
Kades Kutukulon Supriono pun mengeluarkan kebijakan serupa lebih awal dari Karanggebang. Di desa tersebut, lima ruas jalan perbatasan ditutup. Belum termasuk gang menuju lingkungan warga yang terkonfirmasi Covid-19. Di desa ini empat warganya terpapar virus korona. Salah satunya meninggal dunia. ‘’Tiga orang masih isolasi di rumah sakit,’’ pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi