KLIKJATIM.Com I Gresik - Sedikitnya 90 orang yang terjaring dalam operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik selama tiga hari terakhir. Mereka yang terjaring operasi seluruhya karena tidak memakai masker saat berkendara.
[irp]
Kepala Satpol PP Kabuaten Gresik, Abu Hasan menjelaskan, para pelanggar tersebut memilih hukuman membayar denda Rp 150 ribu dibanding melakukan kerja sosial. Sehingga jumlah denda yang diumpulkan selama operasi yustisi prokes di Kabupaten Gresik mencapai Rp 13,5juta.
Dijelaskan, pelaksanaan operasi yustisi untuk sementara difokuskan kepada para pengendara kendaraan bermotor. Itu dilakukan karena masih ada temuan pengendara yang tidak memakai masker, baik naik sepeda motor atu mengemudi mobil. "Pelanggar yang terjaring kemarin sebagianbesar pengendara sepeda motor," kata Abu Hasan.
Setelah pengendara motor, kata dia, operasi yustisi akan diarahkan ke warung kopi, kafe dan pasar. Seperti halnya pengendara motor, untuk pelanggar prokes di tempat tersebut bakal dilakukan sidang tipiring. Sanksinya berupa denda atau kurungan selama 3 hari. "Ini akan menjadi efek jera bagi pelanggar dan calon pelanggar lainnya," jelas Kasatpol PP.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik drg Saifudin Gozali menyebutkan update kesembuhan Covid19. Pada Kamis (17/9/2020), jumlah pasien sembuh di Gresik bertambah 20 orang. Sedangkan pasien yang terkonfirmasi positif ada 15 orang. "Sehingga secara keseluruhan pasien sembuh di Gresik mencapai2.535 orang. Untuk yang positif ada 3.004 orang sementara yang masih menjalani perawatan tercatat 282 orang," jelas Kadinkes Gresik.
Disebutkan, pasien sembuh Covid meliputi Kecamatan Balongpanggang 2 orang dari Desa Balongpanggang dan Klotok. Kemudian Kecamatan Bungah 3 orang dari Desa Bungah 1, Bedanten 1, Indrodelik 1. Kecamatan Driyorejo ada 1 orang dari Desa Banjaran, Kecamatan Gresik 1 dari kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Kebomas 7 dari Desa Dahanrejo 1, Kedanyang 3, Sidomoro 2, Sidomukti 1.
"Berikutnya ada dari Kecamatan Manyar 10 orang masing-masing dari Desa Betoyokauman 1, Manyarejo 1, Peganden 2, Pongangan 1, Suci 2, Sukomulyo 2, Yosowilangon 1. Serta dari Kecamatan Menganti 1 dari Desa Domas," pungkas Gozali. (hen)
Editor : Redaksi