klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Disuruh Jaga Kos Malah Curi Laptop Penghuni Kos

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Oki Hari Romadhon (21), pemuda asal Nganjuk ini bukanya membantu orang tua malah membawa kabur laptop milik penghuni rumah kos di Jalan Dinoyo, Surabaya.

[irp]

Pelaku mencuri laptop milik Shabila Gadis (21), warga Surabaya yang menghuni kos tersebut. Mirisnya lagi, rumah kos itu ternyata merupakan tempat dimana orang tua pelaku bekerja.

"Kami amankan yang bersangkutan ini setelah korban dan pihak toko elektronik melapor ke kami. Pihak toko elektronik inilah yang menerima laptop yang dicuri pelaku. Kemudian kami ajak kerjasama untuk menangkap pelaku," terang Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu I Made Sutayana, Rabu (16/9/2020).

Made mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (6/9/2020) malam. Saat itu, pelaku diminta kedua orang tuanya untuk membantu menjaga rumah kos.

Di saat itulah, sekitar pukul 22.30 WIB, muncul niat jahat pelaku melakukan pencurian. Ia lantas mengamati satu persatu kamar di rumah kos tersebut.

Setelah dipastikan kamar korban sedang kosong, pelaku mengambil kunci cadangan yang berada di ujung lorong kos. Kemudian dicoba satu persatu kunci ke kamar korban. Setelah terbuka, pelaku langsung mengambil laptop korban.

"Korban kemudian pulang ke tempat kosnya. Kemudian mencari laptopnya tidak ada. Setelah itu melapor ke kami (Polsek Tegalsari)," terang Made.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tegalsari langsung melakukan olah TKP. Melihat kondisi pintu yang tidak mengalami kerusakan, lantas kecurigaan langsung tertuju kepada tersangka.

Saat dimintai keterangan, tersangka berbelit-belit. Ia berdalih tidak mengetahui aksi pencurian itu. Dia hanya menggantikan pekerjaan orang tuanya untuk menjaga kos, karena sedang sakit.

"Di situ kemudian kami bawa tersangka ke kantor untuk kepentingan pemeriksan lebih lanjut. Dan saat kami pulangkan, ternyata benar tersangka menjual barang curian itu ke toko elektronik," katanya.

Petugas kemudian bekerjasama dengan pihak toko elektronik untuk menangkap tersangka. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek bersama barang bukti untuk diperiksa.

"Ngakunya uang hasil penjualan laptop itu untuk beli narkoba jenis sabu. Katanya sudah lima bulanan ini makai. Ini yang akan terus kami dalami, kembangkan," pungkas Made.  (bro)

Editor :