KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Disiplin protokol kesehatan (prokes) satu-satu cara saat ini untuk memerangi penyebaran Covid-19. Ini alasan Polresta Sidoarjo meluncurkan Mobile Covid Hunter sebagai armada dalam penegakkan prokes. Tim berwenang menindak warga yang melanggar prokes. Peluncuran dilakukan di paseban alun-alun Sidoarjo, Rabu (16/9/2020) sore. Tim beranggotakan TNI-Polri dan Satpol PP. Para pelanggar akan ditilang dan harus menjalani sidang.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan tim ini nantinya secara bergantian berpatroli di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Tim terus bergerak, khususnya di daerah-daerah yang tingkat penyebaran covid-19 nya masih tinggi. "Saya berpesan kepada semua tim, saat menjalankan tugas harus tegas namun tetap humanis,” jelas Sumardji.
Sumardji menjelaskan penindakan terhadap pelanggar prokes telah didukung oleh Perda Jawa Timur nomor 2 Tahun 2020 serta Pergub nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan. Bagi korporat atau tempat usaha yang melanggar prokes denda maksimal yang ditetapkan Rp 50 juta. Sedangkan perorangan yang melanggar prokes seperti tidak memakai masker, denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Sebelumhya sanksi sosial yang diterapkan hingga Agustus 2020 tidak membuahkan hasil. Bagi pelanggar kini dikenakan sanksi denda yang tidak sedikit. "Diharapkan ada efek jera pada warga yang melanggar. Harapan kita suma satu, semua tertib pada prokes agar pandemi covid-19 berakhir,” lanjut Sumardji.
Sementara itu Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini berharap dengan terbentuknya tim ini, penyebaran covid-19 di Kota Delta bisa menurun. “Saat ini Kabupaten Sidoarjo telah masuk pada zona oranye. "Kami berharap zona kuning bisa segera bisa dicapai. Tentunya untuk meraihnya harus didukung semua pihak,” jelas Zaini.(rtn)
Editor : Satria Nugraha