KLIKJATIM.Com I Surabaya - Yosep Nikiyuluw mendapat vonis 4 tahun penjara. Putusan majelis hakim ini termasuk minimal.
Lantaran penghuni Rusunawa Gunungsari ini dikategorikan sebagai pengedar narkotika berbahaya (Narkoba) jenis sabu-sabu (SS), berdasar barang bukti yang ditemukan polisi. Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan Samsu J Efendi Banu juga membuat Yosep tersenyum. Cuma dituntut 5 tahun penjara saat menjalani sidang di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (8/8/2019)
[irp]Dalam surat tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tersebut berbunyi, bahwa terdakwa asal Rusunawa Jalan Gunungsari itu telah terbukti bersalah. Sebagaimana dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Menyatakan terdakwa Yosep Nikiyuluw telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ucap JPU, Samsu saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rochmad.
JPU Samsu kemudian memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep berupa pidana penjara selama 5 tahun penjara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 800 juta, subsider 5 bulan penjara.
Meski demikian, terdakwa masih meminta keringanan hukuman saat ditanya oleh hakim Rochmad. “Saya mohon keringanan pak hakim,” pinta terdakwa Yosep dengan tenang.
[irp]Hakim Rochmad kemudian melanjutkan membacakan putusan majelis hakim. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun subsider 3 bulan penjara.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yosep Nikiyuluw dengan pidana selama empat tahun penjara, subsider 3 bulan,” ucap hakim
Adapun bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini adalah, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya menyatakan menyesal dan bersikap sopan selama persidangan.
[irp]Untuk diketahui, perkara ini berawal dari kebiasaan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama anaknya, yakni saksi Marco Fransiskus Nikiyuluw dan saksi Sulistiyo Ardi Kurniawan. Keduanya diperiksa dalam berkas terpisah.
Sehingga pada hari Senin 22 April 2019 sekira pukul 19,00 WIB, terdakwa meminta tolong Sulistiyo dan Marco untuk dibelikan sabu sebanyak satu gram di Bangkalan Madura. Ia pun memberikan uang sebesar Rp 500 ribu.
Selanjutnya, Sulistiyo dan Marco berangkat ke Bangkalan Madura untuk membeli sabu. Setelah bertemu dengan orang yang dituju, Sulistiyo dan Marco memberikan uang kepada orang tersebut. Namun ternyata harga sabu per gramnya Rp 1,2 juta.
Karena uangnya kurang, akhirnya Sulistiyo memberikan HP merk Samsung miliknya untuk jaminan kekurangan. Setelah mendapatkan sabu tersebut, Sulistiyo dan Marco langsung kembali ke Surabaya untuk menemui terdakwa Yosep di rumahnya.
Mereka kemudian mengkonsumsi sebagian sabu secara bersama-sama. Kemudian Sulistiyo membagi sabu lainnya menjadi 10 poket kecil yang rencananya akan dijual lagi.
Dalam 10 poket kecil dengan berat bruto masing masing 0,062 gram; 0,035 gram; 0,044 gram; 0,046 gram; 0,063 gram; 0,047 gram; 0,061 gram; 0,045 gram; 0,225 gram; dan 0,041 gram. Tanpa disadari, datanglah Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan langsung menangkap Sulistiyo serta Marco. Petugas juga menangkap Yosep.
Saat digeledah, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 poket kecil berisi narkotika jenis sabu, sebuah alat hisap sabu, serta satu buah HP merk Samsung. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), jo Pasal 132 Undang-undang RI 35/2009 tentang Narkotika. (lam/rtn)
Editor : Wahyudi