KLIKJATIM.Com | Gresik - Pengelolaan obyek wisata Selo Tirto Giri (Setigi) di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujung Pangkah tidak melibatkan pemerintah daerah namun murni swadaya pemerintah desa. Sehingga, pengelolaanya tidak memerlukan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
[irp]
Menurut Kepala Desa Sekapuk sekaligus Pengelola Setigi, Abdul Halim, kawasan dulunya Sekapuk tertinggal dan kawasan sampah. Setelah dikelola dengan cermat sekarang menjadi kota pariwisata dan penampung perekonomian warga.
"Wisata Setigi itu bukan badan hukum seperti CV, UD, atau PT. Setigi status kepemilikannya adalah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes, Red). Dan Bumdes sendiri tidak diharuskan berbadan hukum karena sudah diatur oleh Peraturan Desa (Perdes)," katanya kepada Klikjatim.com. Sabtu (12/9/2020).
Diseburkan, total hasil Bumdes dari Desa Sekapuk Rp 4 miliar. Hasil itu 40 persen masuk ke pandapatan asli Desa (PADes). Dalam kesempatan itu, Abdul Halim juga menegaskan, wisata Setigi tidak harus berurusan dengan retribusi atau pajak daerah untuk pungutan karcis masuk.
"Kenapa harus porporasi, itu kan punya Bumdes. Jadi yang diatur pemerintah punya perorangan, UD, CV, PT itu yang mengatur kepala Desa, Perdes. Dan sejak ada Undang-undang kewenang Desa tahun 2014," tuturnya.
"Kalau hitungan porporasi maksimal 10 persen ke daerah. Kalau ini 40 persen ke Pemerintah Desa. Dan tidak ada porporasi, semua diatur di Perdes," ujar Abdul Halim.
Kades Sekapuk lantas mempertanyakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Gresik menarik pajak. Halim menjelaskan, Pemkab Gresik kewenangannya hanya memberikan surat keterangan kalau itu Desa Wisata. "Tidak ada alasan desa tidak maju, karena ada UU kewenangan Desa yang digunakan untuk usaha milik Desa," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga menyatakan wisata Setigi harusnya berbadan hukum dan memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari wisata setigi. "Hingga kini belum mengantongoi TDUP dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP), dan seharusnya ada bukti surat berbadan hukum dari dinas perizinan ke Dinas Pariwisata,” ungkapnya, Rabu (9/9/2020).
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) No. 10 tahun 2018 setiap usaha pariwisata ditandai dengan TDUP, jika tidak ada berarti melanggar Permenpar tersebut. Pemkab Gresik juga tidak menerima apapun dari wisata yang baru dinobatkan dengan Desa Miliader itu. “Kita tidak menerima apa-apa dari Setigi, semua dikelolah desa atau bumdes,” ujarnya.
Dikatakan Sinaga, meskipun status lahan bukan kepemilikan Pemkab, tapi lahan juga harus berbadan hukum. “Sebenarnya harus berbadab hukum yang telah ditlegalisasi oleh DPM-PTSP,” tutupnya. (bro)
Editor : Redaksi
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak hanya sekadar dokumen kesepakatan…
Tiga Nelayan Jember Hilang Diterjang Ombak, SAR Perluas Pencarian hingga 48 Mil Laut
KLIKJATIM.Com | Jember – Tim SAR gabungan masih mencari tiga nelayan yang hilang setelah Kapal Layar Motor (KLM) Pantes terbalik dihantam ombak di perairan Pa…
HMI Dukung Pemkab Sidoarjo Tertibkan Penjualan Miras dan Cegah Penyebaran HIV/AIDS
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidoarjo menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras miras…
BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) dan bantuan p…
Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa…
Penipuan Berkedok Investasi Rugikan Rp 2,4 Miliar, Polres Kediri Tahan Pelaku
Tiga warga Kabupaten Kediri mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi atau modal kerja. Total kerugian yang mereka laporkan…