KLIKJATIM.Com | Gresik - Pengelolaan obyek wisata Selo Tirto Giri (Setigi) di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujung Pangkah tidak melibatkan pemerintah daerah namun murni swadaya pemerintah desa. Sehingga, pengelolaanya tidak memerlukan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
[irp]
Menurut Kepala Desa Sekapuk sekaligus Pengelola Setigi, Abdul Halim, kawasan dulunya Sekapuk tertinggal dan kawasan sampah. Setelah dikelola dengan cermat sekarang menjadi kota pariwisata dan penampung perekonomian warga.
"Wisata Setigi itu bukan badan hukum seperti CV, UD, atau PT. Setigi status kepemilikannya adalah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes, Red). Dan Bumdes sendiri tidak diharuskan berbadan hukum karena sudah diatur oleh Peraturan Desa (Perdes)," katanya kepada Klikjatim.com. Sabtu (12/9/2020).
Diseburkan, total hasil Bumdes dari Desa Sekapuk Rp 4 miliar. Hasil itu 40 persen masuk ke pandapatan asli Desa (PADes). Dalam kesempatan itu, Abdul Halim juga menegaskan, wisata Setigi tidak harus berurusan dengan retribusi atau pajak daerah untuk pungutan karcis masuk.
"Kenapa harus porporasi, itu kan punya Bumdes. Jadi yang diatur pemerintah punya perorangan, UD, CV, PT itu yang mengatur kepala Desa, Perdes. Dan sejak ada Undang-undang kewenang Desa tahun 2014," tuturnya.
"Kalau hitungan porporasi maksimal 10 persen ke daerah. Kalau ini 40 persen ke Pemerintah Desa. Dan tidak ada porporasi, semua diatur di Perdes," ujar Abdul Halim.
Kades Sekapuk lantas mempertanyakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Gresik menarik pajak. Halim menjelaskan, Pemkab Gresik kewenangannya hanya memberikan surat keterangan kalau itu Desa Wisata. "Tidak ada alasan desa tidak maju, karena ada UU kewenangan Desa yang digunakan untuk usaha milik Desa," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga menyatakan wisata Setigi harusnya berbadan hukum dan memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari wisata setigi. "Hingga kini belum mengantongoi TDUP dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP), dan seharusnya ada bukti surat berbadan hukum dari dinas perizinan ke Dinas Pariwisata,” ungkapnya, Rabu (9/9/2020).
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) No. 10 tahun 2018 setiap usaha pariwisata ditandai dengan TDUP, jika tidak ada berarti melanggar Permenpar tersebut. Pemkab Gresik juga tidak menerima apapun dari wisata yang baru dinobatkan dengan Desa Miliader itu. “Kita tidak menerima apa-apa dari Setigi, semua dikelolah desa atau bumdes,” ujarnya.
Dikatakan Sinaga, meskipun status lahan bukan kepemilikan Pemkab, tapi lahan juga harus berbadan hukum. “Sebenarnya harus berbadab hukum yang telah ditlegalisasi oleh DPM-PTSP,” tutupnya. (bro)
Editor : Redaksi
Doa untuk Almarhum Riyanto dan Hadiah Mobil Komando Warnai Susbalan Satkorcab Banser Gresik
KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Koordinasi Cabang (Satkorcab) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Gresik menggelar Kursus Banser Lanjutan (Susbalan) y…
Pertahankan Prestasi, MUI Gresik Kembali Terbaik se-Jawa Timur
Penghargaan ini menegaskan konsistensi peran MUI Gresik dalam pelayanan keumatan serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah.…
Pak Yes Dampingi Penyerahan Bantuan Rumah bagi Korban Kebakaran di Sukomulyo
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (Pak Yes), mendampingi penyerahan bantuan pembangunan rumah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur k…
Jelang Tahun Baru 2026, Arus Penyeberangan Kalianget Mulai Ramai
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Menjelang pergantian kalender menuju tahun 2026, geliat aktivitas transportasi laut di Pelabuhan Kalianget, Kabupaten Sumenep, M…
Capaian Cek Kesehatan Gratis di Sumenep Masih Rendah, Baru Terealisasi 21 Persen
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Kabupaten Sumenep, Madura, belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah …
Gressmall Hadirkan Late Night Shopping, Ragam Promo dan Hadiah Meriahkan Akhir Tahun
Program Late Night Shopping akan digelar pada 25 dan 31 Desember 2025, mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB.…