KLIKJATIM.Com | Gresik - Pengelolaan obyek wisata Selo Tirto Giri (Setigi) di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujung Pangkah tidak melibatkan pemerintah daerah namun murni swadaya pemerintah desa. Sehingga, pengelolaanya tidak memerlukan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
[irp]
Menurut Kepala Desa Sekapuk sekaligus Pengelola Setigi, Abdul Halim, kawasan dulunya Sekapuk tertinggal dan kawasan sampah. Setelah dikelola dengan cermat sekarang menjadi kota pariwisata dan penampung perekonomian warga.
"Wisata Setigi itu bukan badan hukum seperti CV, UD, atau PT. Setigi status kepemilikannya adalah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes, Red). Dan Bumdes sendiri tidak diharuskan berbadan hukum karena sudah diatur oleh Peraturan Desa (Perdes)," katanya kepada Klikjatim.com. Sabtu (12/9/2020).
Diseburkan, total hasil Bumdes dari Desa Sekapuk Rp 4 miliar. Hasil itu 40 persen masuk ke pandapatan asli Desa (PADes). Dalam kesempatan itu, Abdul Halim juga menegaskan, wisata Setigi tidak harus berurusan dengan retribusi atau pajak daerah untuk pungutan karcis masuk.
"Kenapa harus porporasi, itu kan punya Bumdes. Jadi yang diatur pemerintah punya perorangan, UD, CV, PT itu yang mengatur kepala Desa, Perdes. Dan sejak ada Undang-undang kewenang Desa tahun 2014," tuturnya.
"Kalau hitungan porporasi maksimal 10 persen ke daerah. Kalau ini 40 persen ke Pemerintah Desa. Dan tidak ada porporasi, semua diatur di Perdes," ujar Abdul Halim.
Kades Sekapuk lantas mempertanyakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Gresik menarik pajak. Halim menjelaskan, Pemkab Gresik kewenangannya hanya memberikan surat keterangan kalau itu Desa Wisata. "Tidak ada alasan desa tidak maju, karena ada UU kewenangan Desa yang digunakan untuk usaha milik Desa," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga menyatakan wisata Setigi harusnya berbadan hukum dan memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari wisata setigi. "Hingga kini belum mengantongoi TDUP dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP), dan seharusnya ada bukti surat berbadan hukum dari dinas perizinan ke Dinas Pariwisata,” ungkapnya, Rabu (9/9/2020).
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) No. 10 tahun 2018 setiap usaha pariwisata ditandai dengan TDUP, jika tidak ada berarti melanggar Permenpar tersebut. Pemkab Gresik juga tidak menerima apapun dari wisata yang baru dinobatkan dengan Desa Miliader itu. “Kita tidak menerima apa-apa dari Setigi, semua dikelolah desa atau bumdes,” ujarnya.
Dikatakan Sinaga, meskipun status lahan bukan kepemilikan Pemkab, tapi lahan juga harus berbadan hukum. “Sebenarnya harus berbadab hukum yang telah ditlegalisasi oleh DPM-PTSP,” tutupnya. (bro)
Editor : Redaksi
Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Penyidikan kasus kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, kini mulai mengarah…
Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
KLIKJATIM.Com | Bone – Upaya memperkuat produksi tebu nasional terus dipacu oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara…
Kuasa Hukum Eks Kadisdik Sampang Ajukan Justice Collaborator
KLIKJATIM.Com | Sampang - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 pada…
Dari Pengakuan Korban, Polisi Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual di Rubaru Sumenep
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Upaya mencari perlindungan menjadi pintu awal terungkapnya dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 17 tahun di Kecam…
Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, kini mengantongi ruang fiskal baru untuk mengakselerasi pelaksanaan berbagai program…
Huawei Buka Gerai Resmi Pertama di Gresik, Sasar Konsumen hingga Bojonegoro
Huawei resmi membuka gerai pertamanya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Berlokasi di lantai LG Icon Mall Gresik, tepat di samping Transmart, Huawei Store tersebu…