KLIKJATIM.Com | Gresik - Terdakwa Jebpar warga Sampang Madura yang terbukti membunuh Mohammad Molah karena berselingkuh dengan istrinya hingga hamil, dan terancam hukuman mati mengajukan eksepsi atau tangkisankeberatan.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terhadap terdakwa Jebpar dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Lewat Penasehat Hukum terdakwa, Muhammad Nali, eksepsi dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Putu Gede Hariadi pada sidang pembacaan eksepsi keberatan dari terdakwa.
[irp]
Bahwa terdakwa merasa keberatan atas dakwaan JPU, karena perbuatan terdakwa semata-mata dilakukan sebagai pertanggungjawaban selaku muslim yang melindungi keluarganya, sebagaimana diperintahkan dalam agama islam.
Pada eksepsinya, Nali mengilustrasikan masyarakat Madura sangat menjunjung tinggi kehormatan diri dan keluarganya, tidak membiarkan perbuatan yang menghina mereka, karena dianggap pengecut. Dimana korban menghamili istri terdakwa saat terdakwa menjadi TKI di Malaysia.
Hal tersebut sangat melukai dan menghina martabat, kehormatan diri dan keluarga terdakwa. "Perbuatan semacam itu, masyarakat Madura hanya diselesaikan dengan pertanggungjawaban diri pelaku," lanjut Nali membacakan eksepsinya. Kamis (10/9/2020).
Pertanggungjawaban tersebut, lanjut Nali dimaksudkan untuk menghindarkan pertumpanan darah antar dua keluarga besar yang bermasalah yang dapat menjatuhkan lebih banyak korban.
"Perbuatan terdakwa sesuai ajaran Agama Islam, dimana perbuatan perzinahan yang dilakukan korban dengan memaksa istri terdakwa, saat terdakwa bekerja di Malaysia adalah diganjar hukuman mati dengan cara dirajam," ujar Nali.
Demikian pula mengingat sistem hukum di Indonesia tidak mengenal hukuman dengan cara dirajam bagi pelaku perzinahan dan juga karena hukuman yang dijatuhkan sangatlah ringan.
Maka terdakwa melakukan tindakan sebagaimana yang dilakukan kepada korban, agar memenuhi ketentuan dalam masyarakat Madura dan Agama Islam sebagaimana dianut oleh terdakwa.
"Hal ini dimaksudkan terdakwa untuk meringankan dosa korban yang memaksa berzinah dengan istri nya. Oleh karena itu dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak tepat dan karenanya terdakwa mohon dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan dalam perkara ini," tukas Nali.
Atas eksepsi diatas, Majelis Hakim pun ditutup yang sebelumnya JPU Annas Huda Sofianuddin akan membacakan jawaban atas eksepsi penasihat hukum terdakwa pada sidang lanjutan minggu depan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa membunuh korban dengan mengajak rekannya yang masih kerabat, dengan cara dijerat tali tampar dan jasad korban dibuang di tepi ruas jalan tol Kebomas, Gresik. (bro)
Editor : Redaksi
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 Resmi Melalui AHWA
KLIKJATIM.Com | Jombang – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU resmi berubah. Peserta muktamar memilih s…
SIG Andalkan Bata Interlock untuk Percepat Pembangunan Hunian Terjangkau
KLIKJATIM.Com | Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memperkenalkan Bata Interlock Presisi sebagai salah satu solusi untuk mempercepat pembangunan r…
Sidang Pleno III Muktamar Putuskan Voting untuk Menentukan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
KLIKJATIM.Com | Jombang – Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul U…
Kabut Asap Selimuti Banjarmasin, Pelindo Pastikan Aktivitas Pelabuhan Trisakti Tetap Normal
KLIKJATIM.Com | Banjarmasin – Kabut asap yang menyelimuti Kota Banjarmasin dan sejumlah wilayah di sekitarnya menjadi perhatian PT Pelabuhan Indonesia (…
Gresik Merdeka Carnival 2026 Semarak, 71 Barisan dan 24 Mobil Hias Meriahkan Perayaan HUT ke-81 RI
Gresik Merdeka Carnival 2026 Semarak, 71 Barisan dan 24 Mobil Hias Meriahkan Perayaan HUT ke-81 RI.…
Kuasa Hukum Eks Kadisdik Sampang Ajukan Justice Collaborator
KLIKJATIM.Com | Sampang - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 pada…