KLIKJATIM.Com | Gresik - Mulai Selasa (8/09/2020) kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memberlakukan Restoratif Justice. Perkara dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun bisa diselesaikan dengan tidak ke pengadilan.
"Penghentian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif tersebut diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020," kata Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Gesik Firdaus.
[irp]Kasus pertama yang perlakukan Restoratif Justice adalah kasus kecekaan lalu lintas yang terjadi di Desa Dermo, Kecamatan Benjeng. Terdakwa dari kasus ini Saifudin (31) warga Dusun Nglajur RT.27 RW.07 Desa Tugu Sumberrejo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Terdakwa merupakan sopir dari kasus yang terjadi pada 14 April 2020 lalu.
Menurut Firdaus, pada kasus laka lantas di Desa Dermo Benjeng terdakwa Saifudin diancam hukumannya 1 tahun dan denda 2 juta. Selain itu, terdakwa juga baru pertama kali ini melakukan tindak pidana. Sehinga kasus ini masuk dalam kategori yang bisa diperlakukan dengan Restoratif Justice.
[irp]Kedua belah pihak, terdakwa dan korban dipertemuan atau dimediasi. Hasil dari mediasi terjadilah akad perdamaian. "Selanjutnya kasus ini dihentikan tidak sampai ke pengadilan," kata Firdaus.
Firdaus ngatakan Restoratif Justice merupakan jalan mencari kemanfaatan bagi pihak terdakwa dan pihak para korban pada umumnya. Sebagaimana arahan jaksa agung, kedepan Kejari Gresik mengedepankan asas kemanfaatan.
"Jangan sampai perkara-perkara yang tidak berat dibawa ke Pengadilan. Kami bisa diselesaikan diluar pengadilan," tambah Firdaus yang baru menjabat Kasi Pidum.
[irp]Dikatakannya, penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan mekanisme Keadilan Restoratif bisa dilakukan jika memenuhi persyaratan. Yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Dalam artian, perkara yang dapat dihentikan di Kejaksaan, merupakan perkara kecil. Bisa saja perkara tersebut bisa menjadi perhatian masyarakat," pungkasnya.(rtn)
Editor : Redaksi