klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

KPK Obok-obok Rumah Kadishub Jatim Fattah Jasin hingga Mantan Sekdaprov Achmad Sukardi

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Aparat kepolisian ikut mendampingi petugas KPK saat melakukan penggeledahan. (Istimewa)
Aparat kepolisian ikut mendampingi petugas KPK saat melakukan penggeledahan. (Istimewa)

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat panas dingin sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jatim. Malam ini setidaknya dua rumah pejabat yang digeledah.

Rumah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Fattah Jasin dan rumah mantan Sekdaprov, Achmad Sukardi. Keduanya diduga terhubung dengan kasus korupsi yang menimpa Bupati non aktif Tulungagung, Sahri Mulyo.

[irp]Petugas KPK yang didampingi sejumlah aparat kepolian bersenjata lengkap, diketahui terlebih dahulu menggeledah rumah Sukardi di Margorejo. Selanjutnya penggeledahan dilakukan di rumah Fattah yang berada di Jalan Nginden Intan Tengah, Surabaya.

Dari hasil pantauan, penyidik dari KPK keluar dari kediamannya sekitar pukul 19.50 WIB. Dengan membawa satu koper hitam dan satu kardus berkas.

Sebelumnya, pada Jumat 2 Agustus 2019 lalu, Fattah diperiksa sebagai saksi ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. Fatah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bapedda) Jawa Timur pada 2018.

Dikabarkan penyidik KPK memeriksa Fattah Jasin selama enam jam, atas kasus korupsi yang menyeret ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Salah satu asisten rumah tangga yang tidak mau di sebut namanya mengatakan, Fattah tidak ada di rumah saat KPK mengacak-acak rumahnya. "Bapak tidak ada di rumah, beliau sedang keluar kota," katanya, seperti yang dikutip ngopibareng.id.

[irp]Sedangkan khofifah, saat dimintai keterangan kasus tersebut enggan berkomentar. Pasalnya kasus yang sedang di dalami KPK terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur.

"Kok aku se rek, kan periode 2018 (Kenapa saya, itu kan periode 2018, red)," tandasnya.

Seperti diketahui, tersangka Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 M di periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Suap ini berkaitan dengan pengesahan dan pelaksanaan APBD. Yakni untuk memperlancar terkait pengesahan APBD dan bantuan keuangan Provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018. (nk/rtn)

Editor :