klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pengedar Sabu di Pulau Bawean Keok

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka Heri Kurniawan diamankan di Mapolsek Tambak. (ist)
Tersangka Heri Kurniawan diamankan di Mapolsek Tambak. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Heri Kurniawan (37), warga Dusun Gunung Desa, Desa Peromaan, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik akhirnya tertangkap polisi. Pria kelahiran Lampung tersebut diringkus karena merupakan pengedar narkoba, yang biasa beroperasi di wilayah Pulau Bawean.

[irp]

Saat itu, Anggota Unit Reskrim Polsek Tambak menerima informasi akan ada transaksi jual beli sabu. Lokasinya di sandaran perahu kawasan Labuhan Jalan Raya Dusun Labuhan, Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, akhirnya polisi menangkap tersangka Heri Kurniawan.

"Dengan adanya informasi tersebut, anggota melakukan pemantauan kepada tersangka. Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di wilayah sandaran perahu antar barang lintas jawa," Kanit Reskrim Polsek Tambak Iptu Imam Subari, Senin (7/9/2020).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat 0,67 gram dalam plastik klip. "Barang bukti sabu disimpan dalam bungkus rokok di saku jaket sebelah kanan. Sedangkan alat hisap dan barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp 201 ribu di saku celana sebelah kiri,” paparnya.

Selain jualan sabu, tersangka juga merupakan pemakai. "Dan pengakuan dari tersangka, sabu yang dijual per paketnya seharga Rp 300 ribu. Sasarannya adalah kaum muda dan tua di Pulau Bawean," tandas Imam.

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tambak. Sedangkan satu pelaku lainnya asal Dusun Pajinggahan, Desa Tanjung Ori, Tambak masih dalam pengejaran polisi. Tidak hanya itu, namun polisi juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat sesuai pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (nul)

Editor :