klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Emil Salim Tertangkap Nyabu di Gresik

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka Emil Salim diamankan polisi. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)
Tersangka Emil Salim diamankan polisi. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Kiprah Moh. Emil Salim (28) di dunia narkoba terhenti. Warga Dusun Pedurungan Desa Dukuh Tunggal Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan  diciduk Polisi Sektor Sidayu usai menikmati sabu di depan warung kopi Jalan Raya Desa Peganden Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

[irp]

Sebelumnya, korps Bahyangkara sudah mengintai pria tersebut. Pria yang berlagak aneh dan mencurigai itu langsung didatangi petugas usai konsumsi barang haram tersebut pada hari Kamis, (3/9/2020).

Kapolsek Sidayu, AKP Nur Said mengatakan, pada hari kamis (3/9/2020) sekitar pukul 20.35 petugas mendapatkan informasi tentang warung di Jalan Raya Desa Penganden, Manyar, Gresik sering dilakukan transaksi jual beli narkoba.

"Dan menemukan tersangka dengan lagak yang aneh dan langsung kami geledah," ungkapnya. Minggu (6/9/2020).

Dikatakan, saat digeledah tersangka tak berkutik dan diam yang sebelumnya narkoba jenis sabu dibuang oleh tersangka.

"Saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha nopol L 2414 IB. Dan  penggeledahan tersangka membuang barang bukti berupa sabu yang dibungkus didalam plastik kecil dipinggir jalan," jelas Said.

Tersangka beserta barang bukti langsung digelendang ke Mapolsek Sidayu dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukri yang diamankan, satu  poket plastik  berisi kristal putih berupa sabu dengan berat 0,47  gram, satu HP merk samsung warna putih beserta kartu perdana dan satu sepeda motor Yamaha Nopol L 2414 IB.

"Kami akan lakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas pertanggung jawabannya, tersangka diberikan hadiah  kasus tentang  penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)

Editor :