KLIKJATIM.Com | Gresik - Belum selesai menikmati sabu yang dibelinya, Dhendy Dwi Pratama (31), warga Jalan Raya Brantas No. 34 BP Randu Agung, Kecamatan Kebomas, Gresik sudah terlebih dahulu digerebek polisi. Tersangka pun diseret petugas ke Mapolsek Gresik Kota saat berada di wilayah Jalan Perum Bunder Asri.
[irp]
Kapolsek Gresik Kota, AKP Inggit Prasetianto mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat. Yaitu, disampaikan ada transaksi jual beli narkotika di daerah Perum Bunder Asri.
Usai menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Ketika itu tersangka sedang asik menikmati barang haram tersebut.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram di dalam saku celana sebelah kiri tersangka," ujar AKP Inggit.
Selain mengamaknkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti lain seperti satu buah handphone merek iPhone. "Tersangka Dhendy merupakan pemakai," imbuh perwira dengan tiga balok di pundak itu.
Atas perbuatannya, Dhendy harus menikmati hari-harinya di balik terali besi penjara dan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nul)
Editor : Redaksi